LAMPUNG.MEDIARI.CO,- Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati, dan Ahmad Syahruddin selaku Ketua PKBM Bougenville kembali dilanjutkan hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, hari ini, Kamis (26/6/2025).
Total telah digelar tiga kali sidang pemeriksaan saksi sejak tanggal 12 sampai 19 Juni 2025 hingga Kamis , 26 Juni 2025. Setidaknya 11 saksi sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kalianda dalam kasus ini.
Dalam Fakta Persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati, dan Ahmad Syahruddin selaku Ketua PKBM Bougenville. Ketua Srikandi DPC PDIP Lampung Selatan, Winarni menyatakan tidak pernah meminta kepada Ketua BBHAR, Merik Havit untuk mengurus masalah ijazah pencalonan anggota DPRD Lampung Selatan, Supriati.
Dikatakan Winarni, hal tersebut baik saat pencalegan maupun setelah masalah ijazah tersebut mencuat.
“Tidak, tidak pernah. Meminta tolong atau berikan perintah buat ngurus masalah ijazah bu Supriati ke pak Merik Havit. Tidak pernah ada itu,” ujar Winarni dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan perkara ijazah paket C anggota DPRD Lamsel di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 26 Juni 2025.
Hanya saja Winarni mengungkapkan, pernah ada sekali penyampaian masalah ijazah caleg PDIP tersebut oleh ketua PAC PDIP Tanjung Sari, Untung Sucipto pada tahun 2023 silam di rumah pribadinya di Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang.
Menurut Winarni, penyampaian masalah ijazah itu bukan dalam suatu agenda pertemuan secara khusus, namun kebetulan bertemu dalam suatu acara yang lain di kediamannya.
Kendati demikian, Winarni tak menampik, dalam kesempatan itu, soal masalah ijazah dia sempat menyarankan supaya berkoodinasi dengan dinas pendidikan setempat. Saran tersebut oleh Winarni disampaikan secara normatif bukan sebuah instruksi secara teknis dalam konteks dirinya sebagai tuan rumah dan ketua Srikandi Lamsel yang notabene adalah organisasi sayap partai.
“Supaya cek ke dinas pendidikan, bagaimana sekolah paket C bu Supriati. Kalau ijazah belum keluar, kan bisa minta diterbitkan SKL (Surat Keterangan Lulus),” imbuh Winarni seraya menambahkan bahwa dia sendiri pun tidak begitu paham secara detil baik itu soal tahapan sekolah kesetaraan maupun urusan administrasi dan birokrasinya.
Akan tetapi menurut Winarni, dari ketemu di rumah Waygalih tersebut, dirinya tidak pernah ada lagi pertemuan, baik dengan ketua PAC Tanjung Sari, Untung Sucipto maupun dengan ibu Supriati terkait dengan kabar perkembangan masalah ijazah dan hasil koordinasi dengan pihak dinas pendidikan.
“Dari ketemu di rumah Waygalih itu, mereka gak pernah balik lagi, ngasih kabar atau laporan hasil dengan dinas pendidikan. Kami gak pernah ketemu lagi apalagi bahas soal masalah ijazah,” tukas Winarni.
Terkait kesaksian tersebut, Majelis hakim yang diketuai oleh Galang Syafta Aristama, SH. MH, bersama hakim anggota Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, bertanya kepada terdakwa Supriati, apakah keberatan atas kesaksian Winarni tersebut.
“Tidak keberatan yang mulia, karena memang seperti itu faktanya, semua kesaksian yang disampaikan,” ujar Supriati.
(*)