PDIP Dorong Pembentukan DOB Bandar Negara Masuk Visi Misi RPJMD 2025–2029

oleh -55 views

Lampung Selatan,- DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin (7/7/2025).

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan Ranperda RPJMD tersebut, namun dengan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis. Salah satu poin penting yang disorot adalah perlunya memasukkan agenda pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara dalam visi dan misi RPJMD.

Pandangan umum fraksi dibacakan oleh Rosdiana, anggota Fraksi PDIP. Dalam penyampaiannya, Rosdiana menegaskan bahwa pembentukan DOB Bandar Negara telah melalui proses panjang, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD dan pengeluaran anggaran yang tidak sedikit. Menurut PDIP, semua tahapan tersebut akan menjadi sia-sia jika tidak diperkuat dalam dokumen RPJMD sebagai bagian dari strategi pembangunan lima tahun ke depan.

“Jika tidak dimasukkan dalam visi dan misi RPJMD, maka usulan pemekaran ke pemerintah pusat sangat berisiko ditolak. Ini akan merugikan daerah dan menghamburkan anggaran yang sudah dikeluarkan,” kata Rosdiana dalam sidang paripurna.

Fraksi PDIP memandang bahwa pemekaran wilayah merupakan salah satu solusi untuk mendorong percepatan pembangunan, pemerataan layanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang selama ini dinilai belum maksimal terjangkau.

Visi dan misi yang tertuang dalam dokumen RPJMD 2025–2029 sendiri mengarah pada upaya mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan, dengan peningkatan kualitas hidup sebagai prioritas utama.

Sidang paripurna penetapan RPJMD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri oleh Bupati Radityo Egi Pratama beserta jajaran Forkopimda serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Dengan disahkannya Ranperda RPJMD ini, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan arah pembangunan lima tahun ke depan, termasuk tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi strategis yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *