Sidang Lanjutan Ijasah Palsu,Diduga Penasihat Hukum Terdakwa Syahruddin Sebarkan Rilis Berita Sesat Jadi Perbincangan Publik

oleh -284 views

LAMPUNG.MEDIARI.co- Fakta baru terungkap usai beredar nya sejumlah berita di beberapa media online terkait sidang lanjutan kasus pidana penggunaan ijazah palsu yang menjerat Supriyati, Anggota DPRD Lampung Selatan dan Ahmad Syahruddin, sang pembuat ijazah, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda pada Kamis, 10 Juli 2025. Diduga Penasihat Hukum terdakwa Syahruddin sebarkan rilis berita sesat menjadi perbincangan publik.

Herman Bangkit wartawan dari bongkarpost.co.id , membenarkan jika dirinya yang meliput hampir keseluruhan persidangan perkara ijazah anggota DPRD Lampung Selatan itu. Menurutnya, hanya dia sebagai wartawan yang meliput pada waktu sidang Kamis 10 Juli 2025 kemarin.

“Kalau wartawan cuman saya Bang yang liputan, kalau media lain yang ikut angkat berita saya gak tau, isi beritanya pun beda dengan saya. Bukan nuduh, tapi menurut saya sumber mereka dalam berita persidangan itu sepertinya dari tim PH Syahrudin, karena sempat ada komplain soal pengambilan foto yang diambil tim hukum mereka tanpa izin, yang berujung foto itu dimuat dalam pemberitaan media-media yang lain yang saya gak tahu kapan mereka liputan,” ucap Herman.

Sementara, mengetahui ada keterangan dirinya tidak sesuai seperti dikutip oleh sejumlah media daring dalam persidangan perkara dugaan ijazah paket C palsu anggota DPRD yang di gelar di ruang Cakra PN Kalianda, Kamis 10 Juli 2025 kemarin.

Ahli pidana dari Universitas Lampung (Unila) DR Heni Siswanto SH MH dengan tegas membantah dalam narasi yang dibangun oleh belasan media itu secara subtansial umumnya sama, bahwa disebutkan ahli, adanya pihak ketiga sebagai dalang dalam perkara tersebut dengan penyertaan pasal 55 KUHP karena ada yang menyuruh.

“Tidak (benar). Saya tidak pernah menyampaikan keterangan (Dalam persidangan) terkait ada dalang itu,” ujar Heni Siswanto kepada wartawan, Jumat 11 Juli 2025.

Selain dalam poin adanya pihak ketiga tersebut, Ahli Pidana jebolan Universitas Diponegoro (Undip), Semarang Jawa Tengah ini juga keberatan sejumlah pernyataan lain dia yang dikutip dalam artikel yang sama. Heni Siswanto merasa kutipan tersebut kurang tepat.

Seperti jawaban dia selaku ahli yang dihadirkan oleh JPU menjawab pertanyaan hakim ketua, apakah memungkinkan Pasal 68 dan 69 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bisa masuk ke ranah delik umum sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Ahli menjawab bahwa hal itu memungkinkan karena banyak pihak yang dirugikan.

“Tidak juga, (Apa yang) saya sampaikan di sidang pengadilan (selaku ahli yang dihadirkan oleh JPU). Silahkan (Tanya) langsung ke wartawan yang memberitakan (lampung.viva.co.id),” imbuhnya dengan nada kesal.

Sementara, Ketua Tim Penasehat Hukum dari terdakwa Supriati, Hasanudin Yunus SH saat dihubungi, dirinya pun mengaku terkejut dengan masifnya pemberitaan pasca sidang keterangan ahli pidana tersebut.

Namun masalahnya, kata Hasan, apa yang disebut dalam pemberitaan media tersebut berbanding terbalik dengan fakta apa yang disampaikan oleh ahli dalam persidangan. Menurut Hasanuddin, waktu persidangan hanya ada kurang lebih 3 orang pengunjung saja dalam persidangan.

“Seingat saya, hanya ada 2-3 orang saja pengunjung dalam persidangan. Kalau tidak salah kemungkinan dari 3 orang itu hanya satu yang berprofesi wartawan, tapi saya juga gak terlalu kenal. Paham wajah saja,” tutur Hasan.

Kendati demikian, Hasan menolak mengomentari lebih lanjut masalah liputan wartawan itu. Dikatakan Hasan, sepengetahuan dirinya, bahwa profesi wartawan terikat dengan kode etik jurnalistik (KEJ) sebagai panduan dalam menjalankan profesinya.

“Saya tidak ingin berspekulasi apa yang sebenarnya terjadi, apa yang dilakukan sejatinya memiliki konsekuensi tersendiri, seperti profesi advokat maupun dengan kawan-kawan jurnalis, masing-masing profesi tentunya memiliki kode etik tersendiri,” tukasnya.

Saat ini, sambung Hasan, pihaknya masih mempelajari masalah pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan tersebut. Hasanuddin pun tak menampik ada dampak negatif terhadap pemberitaan yang terlanjur sudah tersebar tersebut.

“Kita lihat dulu, nanti kita pelajarin bersama dengan tim PH lainnya. Baru kemudian bisa kita simpulkan langkah-langkah urgen apa yang bakal kita ambil nantinya, mudah-mudahan memang tidak ada masalah,”pungkas Hasanuddin.

 

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *