LAMPUNG.MEDIARI.co,- Belum usai persoalan jasa pelayanan (Jaspel) pegawai RSUD Bob Bazzar meliputi, tenaga medis, kesehatan, administrasi untuk bulan Juni belum dibayarkan , dan sempat ramai disebut untuk talangan pembayaran hutang. Dimana menurut sebuah sumber terpercaya, ada kewajiban pembayaran oleh pihak RS atas kekurangan bayar kepada penyedia jasa pihak ketiga sebesar Rp997.704.490. Dengan rincian, kekurangan pada 2023 sebesar Rp339.704.490 kemudian 2024 sebesar Rp658.000.000. Namun begitu, dia menolak pembayaran kewajiban tersebut dikaitkan dengan bujet pembayaran jaspel pegawai RSUD bulan Juni.
Terbaru kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di RSUD Bob Bazzar (RSBB) ditengarai dilaksanakan secara ugal-ugalan tanpa mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang PBJ.
Seperti PBJ tahun anggaran 2024, dalam kegiatan Belanja Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan (PPKL) dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp3,1 M tidak dilaksanakan dengan cara tender sesuai dengan beleid yang berlaku. Pemilihan penyedia dalam belanja PPKL tersebut malah dilaksanakan dengan cara Pengadaan Langsung.
Padahal, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang PBJ pada pasal 38 ayat (3) Pengadaan Langsung hanya dapat dilaksanakan pada kegiatan dengan nilai paling tinggi Rp200 juta.
Begitu juga dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ pada RSUD Bob Bazzar.
Alhasil, pelaksanaan kegiatan Belanja PPKL itu pun disinyalir penuh rekayasa, mark-up harga, tumpang tindih, duplikasi anggaran belanja bahkan ditengarai beberapa fiktif. Betapa tidak, ditelusuri melalui situs spse.inaproc.id pada kolom pencatatan non tender, belanja PPKL tersebut diketahui terealisasi dengan nilai Rp3.112.857.745 dalam 75 transaksi pembayaran kepada pihak ketiga.
Dengan rincian, total pembayaran kepada PT Biuteknika Bina Prima sebesar Rp512.697.500 sebagai jasa transporter sampah medis. Kemudian ada pembayaran sebesar Rp194.750.000 kepada Griya Bibit Kalianda untuk pengelolaan taman dan tanaman.
Selanjutnya ada pembayaran dari RSUD Bob Bazzar sebesar Rp1.480.852.245 untuk pembayaran tenaga kebersihan (Cleaning Service) kepada 2 perusahaan outsourcing (Alih Daya) dengan rincian ke PT Marta Mukti Samata (MMS) sebesar Rp164.852.245 pada Januari 2024 dan Rp1.316.000.000 kepada PT Putra Gemilang Jaya Delapan Delapan (PGJ 88) sebanyak 8 kali untuk Februari-September 2024.
RSUD Bob Bazzar juga diketahui melakukan pembayaran sebesar Rp2.664.000 kepada PT. Sarana Megamedilab Sentosa dan Rp960.000 kepada UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung di Bandarlampung.
Pamungkas, RSUD kebanggaan masyarakat Lamsel itu juga melakukan pembayaran kepada CV Karya Mitra Global senilai Rp453.550.500 dan Rp467.353.500 kepada CV Raffie Yonas yang ditengarai pembayaran tersebut tumpang tindih dengan sejumlah kegiatan lainnya di RSUD Bob Bazzar seperti beberapa belanja BHP (Bahan Habis Pakai) dengan metode E-Purchasing. Menariknya, kedua alamat perusahaan ini sebelumnya sempat ditelusuri ternyata fiktif.
Bahkan, CV Raffie Yoenas terindikasi terafiliasi dengan perusahaan milik adik kandung direktur RSUD Bob Bazzar pada saat itu dr RI, yakni CV SDA. Setelah ditelusuri, diduga kuat NPWP yang digunakan oleh CV Raffie Yoenas dalam kegiatan belanja PPKL tersebut merupakan NPWP dari CV SDA.
Parahnya lagi bukan sekadar isu pelayanan atau ketimpangan jaspel (jasa pelayanan), tapi mengarah pada dugaan penyimpangan sistemik yang melibatkan oknum manajemen rumah sakit. Parahnya lagi, informasi yang berkembang menyebut bahwa mantan Direktur RSUD yang lama berhasil “mengibuli” Bupati, Sekda, BKD, bahkan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Menanggapi hal itu , Plt Direktur RSUD Bob Bazzar yang baru , Dr Djohardi saat dikonfirmasi terkait hal itu melalui pesan WhatsApps, pada Selasa (8/7/2025) tidak menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
(*)