Sekian Lama Hak Tertunda, Kini 13 Orang Tenaga Kerja Pembangunan Pasar Desa Karyamulyasari Bernapas Lega

oleh -692 views

Lampung Selatan.mediari.co- Setelah melalui drama yang cukup panjang, akhirnya 13 Tenaga Kerja pembangunan pasar Desa Karyamulyasari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan dapat tersenyum lega , usai Pemerintah Desa (Pemdes) setempat membayarkan upah kerja kepada  13 tenaga kerja pembangunan pasar yang sempat tertunda sejak tahun 2023 lalu.

Difasilitasi oleh pihak kepolisian Polsek Candipuro, semua pihak terkait dihadirkan dan membuat pernyataan bersama bahwa permasalahan telah selesai tanpa ada tuntutan kemudian hari.

Dalam pernyataan itu juga menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) saat ini Tarjono belum pernah menerima penitipan uang untuk upah pembayaran tenaga kerja dari Kades sebelum nya .

Saat dikonfirmasi Kades Tarjono menyampaikan permintaan maaf jika adanya permasalahan ini membuat gaduh di Desa Karyamulyasari, khusus nya di Kecamatan Candipuro.

” Terima kasih kepada pak Kapolsek yang telah memediasi hingga selesai nya permasalahan ini, dan semua pihak yang terlibat. Untuk kedepannya saya pribadi dan atas nama Pemerintah Desa Karyamulyasari mengharapkan jika ada segala sesuatu persoalan terkait desa kami , yakin lah kami siap berembuk, bermusyawarah untuk segala sesuatu nya ” kata Tarjono kepada mediari.co , Sabtu (12/10/2025).

Sementara Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni SH,MH menyambut baik terselesaikan nya masalah ini yang dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

” Kami sebagai pelayan dan pengayom masyarakat selalu menjalankan tugas demi terciptanya ketertiban dan kondusifitas masyarakat yang ada di Kecamatan Candipuro,” ujar Kapolsek kepada Mediari sambil ngobrol santai di asrama Polsek Candipuro.

Sementara itu, salah seorang dari 13 pekerja saat dihubungi melalui telpon WhatsApp, Warsito mengucapkan rasa sukur dan terima kasih kepada pihak –  pihak yang telah membantu, sehingga hak yang selama ini mereka harapan sudah diterima.

” Alhamdulillah, uang upah ini dapat membantu biaya sekolah anak saya dan  keperluan lainnya ,’ pungkas Warsito.

Diketahui bergulir nya persoalan tersebut bisa sampai ke penegak hukum, dikarenakan 13 orang tenaga kerja pembangunan pasar Desa Karyamulyasari menuntut pembayaran upah kerja mereka kepada Pemdes Karyamulyasari.

(ior)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *