Belanja Kebutuhan Barang/Jasa di BPKAD Lamsel TA’2025 Diduga Tabrak Aturan

oleh -296 views

LAMPUNG.MEDIARI.co- Penggunaan anggaran belanja OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan masyarakat, pengadaan atau belanja OPD wajib melalui e-purchasing bila mana yang di butuhkan ada dalam e-katalog, jika tidak maka Pejabat Pembuat Komitmen harus memberikan justifikasi dengan alasan yang jelas, sebagaimana di atur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 93 Tahun 2025. Namun dari temuan beberapa sumber yang mencermati pengelolaan dan penggunaan anggaran Pemkab Lampung Selatan di duga di salah gunakan dan terindikasi ada upaya “pengkondisian” untuk memperkaya diri pribadi atau kelompok, melalui penentuan penyedia barang/jasa yang dibutuhkan.

Sebelumnya di beritakan penyedia jasa dalam belanja secara elektronik (E-Purchasing) untuk jasa belanja aplikasi Si-DODICAIR (Sistem Informasi Dokumen Digital Pencairan) di Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan disinyalir fiktif. Ditemukan ada tiga vendor penyedia jasa dan berkontrak di sejumlah anggaran belanja ATK di mata kegiatan lainnya diduga direkayasa.

Dimana ke tiga penyedia jasa tersebut, diantaranya TOKO SALAMAH, TOKO SALSABILA,dan TOKO BIKA tidaklah dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui metode E-purchasing dengan aplikasi E-Katalog versi 6.

Seperti Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor dengan nilai Rp. 11.390.200,00, Belanja Natura dan Pakan-Natura Rp. 1.183.250,00 oleh Toko Salamah sebagai penyedia jasa diduga fiktif.

Begitu juga untuk Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Personal Computer senilai Rp. 2.999.400,00, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp. 3.534.650,00, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer,Rp. 6.708.900,00,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp. 9.610.850,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp. 4.756.500, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp. 3.623.100,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp. 4.756.500,00,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp. 21.841.700,00,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer Rp. 6.959.100, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp. 2.696.250,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp. 2.803.350,00,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer Rp. 3.869.400,00,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp. 27.086.450,00,,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer Rp. 5.284.150,00.00 dan Rp 2.599.600,00, Rp. 2.503.500,Rp. 3.997.400, Rp. 779.700 oleh Toko Salsabila juga diduga fiktif.

Selanjutnya Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Nilai Kontrak Rp. 1.466.000,00,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Nilai Kontrak Rp. 1.400.350,00,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer Rp. 1.649.700,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor nilai Rp. 11.180.150,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer nilai Rp. 6.632.900,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp. 1.234.000,00,Rp. 4.986.850,00, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer Rp. 1.929.850,00, Rp. 4.703.050,00, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer,Rp. 2.459.650,00,Rp. 3.484.550,00,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover,Rp. 1.216.050,00,Rp. 1.216.050,00,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp. 7.509.650,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp. 493.600,00,Rp. 617.000,00,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer Rp. 4.552.600,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp. 17.679.350,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer Rp. 991.600,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp. 2.291.350,Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp. 1.123.100, oleh Toko Bika sebagai penyedia jasa diduga juga fiktif.

Kepala BPKAD Lampung Selatan, Wahidin Amin melalui perpesanan WhatsApp, mengatakan update aplikasi sidodi cair tersebut tentang penambahan koneksi dan menu pangajuan SKPP Pensiun dan pembuatan laporan bulanan ke kementrian keuangan setiap tanggal 5 setiap bulan nya dan dilaksanakan menggunakan E-Katalog melalui bagian PBJ .

“Tidak suadaya, Status barang tidak aktif betul diaplikasi inaproc, pengadaan nya melalui epurchasing versi 5 ekatalog. Inaproc digunakan bertahap migrasi dari versi 5 ke inaproc pada bulan 4 launcingnya” kata Wahidin pada Senin (27/10/2025).

Sementara berdasarkan Surat Edaran LKPP nomor 9 tahun 2024, Versi 5 dinonaktifkan pada tanggal 31 Desember 2024, kecuali barang/jasa dengan kondisi/kriteria tertentu, sebagai berikut:

1.Barang/jasa yang dibutuhkan segera di awal tahun(seperti:Jasa Layanan Internet,Jasa Keamanan,Jasa Kebersihan,Layanan Call Center,Sewa dan lain-lain)atau yang menyangkut pelayanan publik yang tidak dapat terhenti;

2.Barang/jasa yang memerlukan lebih dari 1 kali pengiriman(multi shipment);

3.Barang/jasa yang sudah dikonsolidasikan di Katalog Elektronik Versi 5, dikecualikan sampai 31 Januari 2025.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *