Kepala BPKAD Lamsel Seolah ‘Acuhkan’ Dugaan Belanja Fiktif Dalam Anggaran Kantornya

oleh -195 views

Lampung Selatan,-Minimnya tranparansi pengadaan barang dan jasa diruang lingkup Pemkab Lampung Selatan pada tahun 2025 yang tercatat dalam aplikasi elektronik SPSE kini menjadi pertanyaan besar.

Padahal berbagai kasus korupsi yang terungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap “bersembunyi” dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, guna menjaga transparansi, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) mewajibkan seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara elektronik.

LKPP mendorong penyerapan anggaran pemerintah mencakup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan disinyalir melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode e-purchasing (Belanja Elektronik) secara fiktif, terutama dalam belanja pengadaan alat/bahan untuk kegiatan kantor, seperti ATK, bahan komputer, cover hingga kertas senilai ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2025 ini.

Berdasarkan data dan fakta yang berhasil dihimpun, pelaksanaan belanja bahan kegiatan kantor fiktif tersebut, oleh BPKAD dilakukan oleh 3 penyedia melalui e-purchasing pada aplikasi e-katalog, yakni Toko Salamah dengan realisasi belanja Rp12.573.450,- Kemudian, Toko Salsabila Rp116.410.500,,- dan yang terakhir Toko Bika nilai realisasi belanja Rp77.601.350,- hingga total anggaran belanja diduga fiktif tersebut mencapai Rp205.585.300,-

Dugaan kegiatan belanja fiktif tersebut bukanlah hanya sebuah tudingan yang tanpa alasan kuat, namun didasarkan pada sebuah fakta dan data akurat. Betapa tidak, setelah ditelusuri secara komprehensif, ke-3 penyedia tersebut tadi setelah ditelusuri melalui aplikasi E-Katalog versi 6, tidak ada satupun dari ketiganya terdaftar sebagai penyedia (vendor resmi) pada aplikasi milik LKPP tersebut.

Sementara, Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin dikonfirmasi terkait masalah ini melalui nomor WhatsApp, tak menjawab. Setelah beberapa saat kemudian saat ingin kembali meminta tanggapan masalah tersebut, namun pesan WA yang dikirim dengan tanda centang 1 yang bearti nomor wartawan media ini telah diblokir.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *