Lampung Selatan, – Mark UP anggaran diduga terjadi pada alokasi belanja jasa keamanan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PLKB) Kabupaten Lampung dalam APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.
Betapa tidak ,dua tahun berturut-turut 2024 dan 2025 untuk belanja jasa keamanan melalui metode Swakelola di dinas tersebut dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sinyalir Dobel Anggaran, dimana dua anggaran belanja diperuntukkan untuk satu kebutuhan.
Seperti tercantum pada SPSE Inaproc versi 6 , untuk belanja jasa tenaga keamanan sebesar Rp.52.800.000. Namun terpantau di kantor Dinas PLKB , tidak terlihat satu pun petugas keamanan di dinas tersebut, sebagaimana umum nya kantor yang dijaga oleh petugas keamanan.
Dengan asumsi perhitungan belanja jasa keamanan sebesar Rp.52.800.000 ÷ 12 bulan × 1 Tahun Anggaran × 1 orang jasa keamanan = Rp.4.400.000 perbulan.
Bila dibandingkan dengan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3.076.990,61.
Hal itu seolah ada kelebihan yang dipaksakan sebesar Rp.1.323.610 perbulan , terdikasi Rp. 15.880.332 di ‘tilep’.
Sementara, saat media ini ingin menanyakan apakah benar ada tenaga keamanan di dinas tersebut dengan bayaran besar per bulan itu , Kepala Dinas PLKB maupun Bendahara dinas , nomor kontak nya belum bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
Bersambung?







