Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka

oleh -315 views
Oplus_131072
MEDIA RI.,Jakarta _Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan ini diambil Presiden setelah menerima aspirasi masyarakat serta berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan ke Australia pada Kamis (13/11).

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya kepada awak media.

Dasco menjelaskan, proses aspirasi masyarakat dimulai dari penyampaian ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden. Dengan terbitnya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terimbas persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi ini, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru. Semoga membawa berkah,” tambah Dasco.

Koordinasi Intensif Sepekan

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir antara berbagai pihak, menyusul permohonan resmi dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

“Kami mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif tingkat provinsi hingga DPR RI. Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan beliau memutuskan menggunakan haknya sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.

Ia menegaskan, keputusan Presiden tersebut menjadi wujud penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dan dilindungi.

“Guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap persoalan, pemerintah berupaya mencari penyelesaian terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Harapan untuk Dunia Pendidikan

Menteri Pras berharap keputusan ini membawa rasa keadilan, tidak hanya bagi kedua guru tersebut, tetapi juga bagi seluruh masyarakat dan dunia pendidikan di Indonesia.

“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, masyarakat, serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara, tapi di seluruh Sulawesi Selatan dan Indonesia,” tutupnya.

Pewarta : Nurdin Pewarta

Sumber : BPMI Sekpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *