Ketua Perbakin Bandar Lampung Diganti Lewat Muskotlub, Irfan Firmansyah Tempuh Jalur Hukum

oleh -22 views
Oplus_131072

MEDIA RI.Bandar Lampung _ Polemik internal melanda Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Bandar Lampung setelah ketuanya, Irfan Firmansyah, diganti melalui Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) pada 30 November 2025 di Jalan Endro Suratmin, Sukarame. Dalam forum tersebut, Donny Irawan terpilih sebagai ketua baru meski Irfan menegaskan dirinya masih berada dalam masa jabatan yang sah.

Irfan menyatakan pergantian itu tidak memiliki dasar hukum organisasi. Ia menegaskan tidak pernah menerima teguran, evaluasi, maupun laporan pelanggaran yang dapat menjadi alasan pemberhentian. Berdasarkan SK Ketua Umum Pengprov Perbakin Lampung Nomor 024/SK/IV/2025/P3L tertanggal 4 April 2025, masa kepengurusan Irfan seharusnya berlangsung selama lima tahun.

“Saya baru menjabat delapan bulan dari masa jabatan yang seharusnya lima tahun. Selama memimpin, tidak ada pelanggaran etik atau administratif yang saya lakukan. Seharusnya tidak ada alasan organisasi yang sah untuk memberhentikan saya,” ujar Irfan, Selasa (2/12/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Agusman Candra Jaya dan Hanif Hadinofa, Irfan melayangkan somasi kepada Pengprov Perbakin Lampung. Somasi tersebut menyoroti penyelenggaraan Muskotlub yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Perbakin Tahun 2022.

Agusman menjelaskan bahwa Muskotlub hanya dapat digelar jika terdapat dugaan kuat bahwa ketua pengkot tidak mampu menjalankan amanat musyawarah. Namun, menurutnya, tidak pernah ada proses evaluasi atau keputusan resmi yang menyatakan Irfan tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

“Tidak pernah ada proses evaluasi, penilaian, atau keputusan resmi yang menyatakan Pak Irfan tidak mampu menjalankan amanat organisasi. Mekanisme dasar itu saja sudah tidak dilakukan,” ujar Agusman.

Irfan juga menyoroti posisi Anthony sebagai Ketua Panitia Muskotlub. Menurutnya, nama tersebut tidak tercantum dalam struktur pengurus resmi yang disahkan melalui SK Pengprov Perbakin Lampung. Dengan demikian, panitia Muskotlub dinilai tidak dibentuk sesuai prosedur.

“Panitia harus dibentuk lewat SK Ketua Pengkot. Itu aturan ART. Kalau panitia muncul tanpa SK, maka penyelenggaraannya tidak punya dasar hukum,” tegas Irfan.

Somasi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengprov Perbakin Lampung Brigjen TNI (Purn) Toto Jumariono, Ketua Panitia Muskotlub Anthony, Ketua Terpilih Muskotlub Donny Irawan, serta Ketua Umum PB Perbakin Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto. Kuasa hukum Irfan menegaskan akan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang jika dalam tujuh hari tidak ada respons dari pihak terkait.

“Kami telah diberikan kuasa penuh. Jika somasi tidak ditanggapi, kami akan ajukan gugatan. Proses ini akan kami tempuh sampai tuntas, termasuk banding dan kasasi bila diperlukan,” tegas Agusman.

Irfan berharap langkah hukum tersebut tidak disalahartikan sebagai konflik personal, melainkan sebagai upaya menjaga integritas organisasi.

“Saya hanya ingin aturan organisasi dihormati. Perbakin ini milik semua anggota, bukan segelintir pihak. Kalau prosedur disimpangi, itu akan menjadi preseden buruk,” tutup Irfan.(*)

Pewarta: Nurdin Pewarta

Sumber ; liputan/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *