Lampung Selatan – Di balik jargon “energi baru terbarukan”, praktik industri pirolisis ban bekas milik PT Samudra New Energy Indonesia di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, justru menyisakan jejak hitam. Investigasi lapangan menemukan indikasi kuat pencemaran limbah B3 yang dibiarkan terbuka.
Dari foto dan video yang diterima redaksi, kondisi di lokasi mengkhawatirkan. Kolam-kolam air limbah berwarna hitam pekat, kental seperti oli, dibiarkan terbuka tanpa penutup. Di beberapa titik, pipa pembuangan mengarah langsung ke semak dan tanah.
Di area lain, tumpukan ban bekas dibiarkan berendam di lumpur hitam. Tanah di sekitarnya jenuh oleh cairan kental berbau menyengat. Sisa pembakaran berupa carbon black menumpuk tanpa alas kedap, bercampur tanah dan air hujan. Ini bukan daur ulang. Ini dumping.
LANGGAR REGULASI: DARI TPS B3 HINGGA EMISI
Secara regulasi, pirolisis ban bekas menghasilkan tiga hal: minyak pirolisis, gas, dan carbon black. Ketiganya masuk kategori Limbah B3 kode B413 menurut PP No. 101 Tahun 2014.
Artinya, perusahaan wajib punya TPS Limbah B3: lantai kedap, beratap, tidak boleh kontak tanah. Fakta di lapangan: lumpur, terbuka, becek.
Wajib IPAL: Air limbah pirolisis mengandung PAH, logam berat, dan oli. Baku mutu harus dipenuhi sebelum dibuang. Fakta: kolam terbuka, pipa mengarah ke lingkungan.
Wajib Kendali Emisi: PP 22/2021 mewajibkan cerobong, scrubber, dan CEMS. Fakta: tidak terlihat satu pun sistem pengendali emisi di area reaktor.
Pertanyaannya: Apakah PT Samudra New Energy Indonesia mengantongi KBLI 38212 untuk pengelolaan Limbah B3? Atau hanya bermodal KBLI 38302 untuk daur ulang, lalu membuang limbahnya seenaknya?
CO2 BUKAN SATU-SATUNYA DOSA
Ya, pirolisis melepas CO2. Satu ton ban = 0,8 ton CO2e. Tapi dosa yang lebih nyata adalah dioksin, furan, dan SO2 yang dilepas tanpa filter. Itu yang dihirup warga. Itu yang meresap ke sumur.
Kegiatan dengan risiko tinggi seperti ini wajib AMDAL, bukan UKL-UPL. Wajib SLO dari KLHK sebelum beroperasi. Kondisi di lapangan mengindikasikan dokumen lingkungan hanya jadi pajangan.
DLH LAMSEL: 5 PELANGGARAN FATAL, PERINTAH STOP OPERASI
Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, melalui Kabid DLH Lamsel Rudi Yunianto, S.P., M.M., mengonfirmasi temuan sidak 28 April 2026.
Dalam dokumen resmi DLH yang diterima redaksi, poin e dan f menjabarkan 5 pelanggaran fatal:
1.Tidak memiliki Dokumen Lingkungan & Persetujuan Lingkungan.
2.Tidak memiliki Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah. Kolam-kolam hitam itu ilegal.
3.Tidak memiliki Persetujuan Teknis Emisi. Asap dan gas beracun yang keluar tidak pernah diuji.
4.Tidak memiliki Rincian Teknis Limbah B3. Padahal carbon black dan oli pirolisis = Limbah B3 B413.
5.Tidak memiliki PBG/IMB. Bangunan pabriknya pun ilegal.
“Kami merekomendasikan agar pihak perusahaan memiliki IPAL dan TPS LB3, ” tegas Rudi Yunianto saat dikonfirmasi.
DLH Lamsel tidak memberi toleransi. Rekomendasi tindak lanjut poin b berbunyi: “PT Samudra New Energy Indonesia harus segera menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan hingga perizinan yang dibutuhkan telah terpenuhi.”
Perintah ini keluar setelah tim DLH menemukan langsung di lapangan: kolam limbah terbuka, tanah jenuh oli, tumpukan ban berendam lumpur B3, dan tidak ada satu pun alat pengendali emisi.
KBLI JANGGAL: SARAN DLH MALAH BLUNDER
Dalam rekomendasi poin d, DLH menyarankan perusahaan menggunakan KBLI 38211 – Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya Untuk Menghasilkan Energi.
Ini blunder. Pirolisis ban bekas menghasilkan limbah B3. Sesuai PP 5/2021, wajib pakai KBLI 38212 – Treatment Limbah Berbahaya + izin dari KLHK.
Pertanyaannya: Apakah perusahaan memberikan data yang salah ke DLH, atau ada pembiaran KBLI tidak sesuai agar lolos OSS?
ANCAMAN PIDANA: DENDA MILIARAN, PENJARA MENANTI
Tanpa Persetujuan Lingkungan tapi sudah operasi = pelanggaran UU 32/2009 Pasal 109. Ancaman: 1–3 tahun penjara, denda Rp1–3 miliar.
Membuang limbah B3 ke tanah tanpa izin = Pasal 104. Ancaman: 3 tahun penjara, denda Rp3 miliar.
Melepas emisi tanpa kendali = PP 22/2021. Sanksi: paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pidana.
Catatan Redaksi: Redaksi masih menunggu hak jawab dari manajemen PT Samudra New Energy Indonesia. Warga Tanjung Bintang yang terdampak dipersilakan lapor ke Hotline Gakkum KLHK 0811-932atau lapor.go.id.
(ior)











