Kriminal

‎Tekab 308 Polda Lampung Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten, 5 Dealer Dibobol   ‎

1
×

‎Tekab 308 Polda Lampung Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten, 5 Dealer Dibobol   ‎

Sebarkan artikel ini
Petugas Tekab 308 Polda Lampung menunjukkan tersangka Warisul Ambiyan,saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor lintas kabupaten di Mapolda Lampung, Rabu (8/7/2026). Komplotan ini menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Foto: Humas Polda Lampung /M@n

BANDAR LAMPUNG – Tim Unit IV Resmob Tekab 308 Polda Lampung menangkap satu anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten, Rabu (8/7/2026). Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Tekab 308, Kompol Jonnifer Yolandra.

‎Tersangka Warisul Ambiyan (28) diringkus di Kelurahan Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Polisi menyebut Warisul bagian dari sindikat yang juga melibatkan Bahroni dan Hamli. Nama dua terakhir sebelumnya terlibat kasus penembakan anggota Polda Lampung dan kini masih buron.

‎“Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari beberapa TKP. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kompol Jonnifer Yolandra, Rabu.

‎Bobol 5 Dealer, Puluhan Motor Raib

‎Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah menggasak lima dealer resmi di Lampung:

‎Yamaha Hajimena, Natar, Lamsel – 6 unit Yamaha Aerox

‎Honda Gading Rejo, Pringsewu – 6 unit sepeda motor

‎Yamaha Gedong Tataan, Pesawaran – 7 unit sepeda motor

‎Honda Tanjung Bintang, Lamsel – 1 Honda ADV, 1 Honda PCX, 2 Honda CRF 150

‎PT Tunas Dwipa Matra, Metro Timur – 5 Honda CRF 150, 1 Beat Street, 1 Supra GTR

‎Aksi terakhir terjadi di Kota Metro, Sabtu (11/4/2026) pukul 23.30 WIB. Pelaku memanjat pagar memakai daun pintu, menggunting kawat berduri, lalu mencongkel rolling door. Kerugian di TKP Metro saja ditaksir Rp230 juta.

‎Polisi menyita satu ponsel Vivo silver dan satu tas hitam dari tangan tersangka.

‎Warisul dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

‎Polda Lampung kini memburu Bahroni dan Hamli. Penyidik juga tengah memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan JPU untuk pemberkasan.

‎(ior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *