Lampung_Guru Besar Hukum sekaligus tokoh masyarakat adat Lampung, Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka terkait pemberian gelar adat kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan kerajaan adat di Lampung.
Dalam pernyataannya, Henry Yosodiningrat yang seperti diketahui masyarakat Lampung beliau adalah berasal dari keturunan garis lurus ke-XIII Sai Batin Marga Pugung Penengahan, Kabupaten Pesisir Barat, Henry Yosodiningrat menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya atas penganugerahan gelar adat tersebut. Menurutnya, gelar adat merupakan simbol kehormatan yang memiliki makna moral, historis, dan kultural yang sangat tinggi sehingga proses pemberiannya harus dilakukan secara arif, hati-hati, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat secara luas.
“Gelar adat bukan sekadar simbol penghormatan, melainkan representasi kehormatan, keteladanan, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat. Nilai-nilai itu adalah warisan leluhur yang harus dijaga,” tegas Henry dalam pernyataan tertulisnya.
Meski demikian, Henry menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati hak setiap lembaga adat untuk mengambil keputusan sesuai mekanisme yang mereka yakini. Namun, ia menilai keputusan tersebut tidak semestinya dipahami sebagai representasi sikap seluruh masyarakat adat Lampung yang memiliki struktur adat, sejarah, serta pandangan yang beragam.
Dalam pernyataannya, Henry juga mengungkapkan latar belakang kedekatannya dengan Joko Widodo pada masa lalu. Ia menyebut pernah dipercaya sebagai Koordinator Tim Hukum dalam Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pemilihan Presiden 2014.
Namun, menurut Henry, perjalanan waktu telah mengubah pandangannya. Berdasarkan penilaian pribadinya terhadap perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, ia mengaku kecewa terhadap berbagai sikap politik dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang, menurut pandangannya, tidak lagi sejalan dengan cita-cita yang dahulu diperjuangkan serta dinilainya telah membawa kemunduran terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.
Atas dasar itu, Henry menyatakan tidak sependapat dengan pemberian gelar adat kepada Joko Widodo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan pihak mana pun ataupun memicu perpecahan. Sebaliknya, menurutnya, pernyataan itu merupakan bentuk tanggung jawab moral agar marwah lembaga adat tetap terjaga sebagai penjaga nilai-nilai luhur warisan para leluhur.
Henry juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kehormatan adat, menjunjung tinggi demokrasi yang berlandaskan konstitusi, serta membangun Indonesia yang berkeadilan, bermartabat, dan menghormati suara rakyat.
Menutup pernyataannya, Henry mengingatkan pentingnya menjaga hubungan antara adat, hukum, dan kekuasaan dalam kehidupan berbangsa.
“Adat dijunjung karena kemuliaan akhlak. Hukum ditegakkan karena keadilan. Kekuasaan dihormati bukan karena jabatannya, melainkan karena amanah yang dijalankannya.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pandangan pribadi Henry Yosodiningrat mengenai penganugerahan gelar adat dimaksud dan menambah ragam pandangan yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu tersebut.(*)
Pewarta Nurdin Kamini
Sumber : ogm/rls
*PERNYATAAN SIKAP*
*Atas Pemberian Gelar Adat kepada Bpk. Joko Widodo*
Dengan mengucapkan _Bismillahirrahmanirrahim,_
Saya menyampaikan pernyataan sikap ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat adat Lampung, kepada bangsa Indonesia, dan kepada nilai-nilai luhur yang selama ini saya yakini.
Sebagai putra daerah yang berasal dari Keturunan garis lurus ke XIII Sai Batin Marga Pugung Penengahan Kabupaten Pesisir Barat Lampung, saya menyatakan Keprihatinan dan kekecewaan atas pemberian gelar adat kepada Bpk.Joko Widodo yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menyatakan mewakili sebagian kerajaan adat di Lampung.
Saya menghormati hak setiap lembaga adat untuk mengambil keputusan sesuai mekanisme yang mereka yakini. Namun demikian, saya berpendapat bahwa pemberian gelar adat merupakan keputusan yang memiliki makna moral, historis, dan kultural yang sangat tinggi. Oleh karena itu, setiap penganugerahannya semestinya dilakukan secara arif, hati-hati, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat secara luas.
Bagi masyarakat Lampung, gelar adat bukan sekadar simbol penghormatan. Gelar adat merupakan representasi kehormatan, keteladanan, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat. Nilai-nilai tersebut telah diwariskan oleh para leluhur dan menjadi bagian dari identitas budaya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Saya juga menyampaikan pandangan ini berdasarkan pengalaman pribadi. Pada Pemilihan Presiden Tahun 2014, saya memperoleh amanah sebagai Koordinator Tim Hukum dalam Kampanye Nasional Pemenangan pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo–Jusuf Kalla (JOKOWI-JK), sebuah tugas yang saya jalankan dengan penuh tanggung jawab.
Namun, dalam perjalanan waktu, berdasarkan penilaian pribadi saya terhadap perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, saya merasa sangat kecewa terhadap berbagai sikap politik dan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang, menurut pandangan saya, tidak lagi sejalan dengan harapan yang dahulu diperjuangkan serta menimbulkan kemunduran dalam kualitas demokrasi di Indonesia.
Karena itulah, saya secara pribadi tidak sependapat dengan pemberian gelar adat tersebut.
Saya juga berharap agar tidak muncul anggapan bahwa keputusan tersebut mencerminkan sikap seluruh masyarakat adat Lampung. Lampung memiliki sejarah, struktur adat, dan keragaman pandangan yang harus dihormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sekaligus penghormatan terhadap kearifan adat.
Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk merendahkan siapa pun ataupun menimbulkan perpecahan. Sebaliknya, pernyataan ini merupakan bentuk kepedulian saya agar kehormatan lembaga adat tetap terjaga, tidak kehilangan wibawa, dan tetap menjadi penjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para leluhur.
Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga marwah adat, menjunjung tinggi demokrasi yang berlandaskan konstitusi, serta membangun Indonesia yang berkeadilan, bermartabat, dan menghormati suara rakyat.
Demikian pernyataan sikap ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semua dalam menjaga persatuan, keadilan, dan kehormatan bangsa.
Sebagai Penutup, perkenankan saya utk mengingatkan kita semua, bahwa _*”Adat dijunjung karena kemuliaan akhlak”*_
_*”Hukum ditegakkan karena keadilan”*_ _*”Kekuasaan dihormati bukan karena jabatannya, melainkan karena amanah yang dijalankannya”*_
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
_(Prof.Dr.H.Henry Yosodiningrat, S.H, M.H)_











