Berita

‎Gara-gara Tak Tarik Data,2 Sekolah Bikin Ijazah Siswi Lampung Nyangkut di EMIS ‎ ‎MI :Baru Dihubungi Juni 2026? ‎

3
×

‎Gara-gara Tak Tarik Data,2 Sekolah Bikin Ijazah Siswi Lampung Nyangkut di EMIS ‎ ‎MI :Baru Dihubungi Juni 2026? ‎

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN – Ijazah Aulia Kanza Mutiara, siswi asal Bandar Lampung, tertahan karena datanya tercatat lulus ganda di EMIS Kemenag dan Dapodik Kemendikbud. Dugaan kelalaian mengarah ke dua sekolah tujuan yang tidak menarik data dari madrasah asal.

‎Aulia tercatat pertama kali duduk di kelas 1 MIS Islamiyah Bumijaya, NPSN 60705354. Ia kemudian pindah ke SDN 2 Labuhan Dalam dan SD Islam Terpadu Pondok Pesantren Baitun Nur, Lampung Tengah. Kedua SD tersebut diduga menginput Aulia secara manual sebagai siswa baru, bukan melalui mekanisme tarik data. Akibatnya, di sistem EMIS Kemenag, Aulia tetap berstatus aktif di MI Bumi Jaya dan diluluskan karena tidak ada surat pindah.

‎Kepala MIS Islamiyah Bumijaya, Taslim, menegaskan pihaknya sudah berupaya menghubungi orang tua sejak Aulia tak lagi bersekolah, namun tak mengetahui keberadaannya. “Tahun 2022 lalu sistem EMIS data siswa Aulia sudah dikeluarkan secara sistem. Tiba-tiba muncul lagi nama siswa itu di sistem EMIS kami. Lebih kaget lagi ijazahnya keluar di sekolah kami,”ujar Taslim kepada mediari.Jumat (3/7/2026).

‎Taslim baru dihubungi ayah Aulia, Muslimin, pada 29 Juni 2026 pukul 07.24 wib “Mengaku anaknya pernah sekolah di sini enam tahun lalu dan sekarang di SD IT Pondok pesantren Baitun Nur, minta data dikeluarkan dari EMIS,” katanya sembari mempertanyakan mengapa tak ada pemberitahuan saat pindah dulu.

‎Taslim menjelaskan, madrasah mempertahankan data karena mengikuti sistem wajib belajar. “Aulia ini drop out. Kami mempertahankan karena kita wajib belajar” jelasnya.

‎Permendikbud 1/2021 mewajibkan sekolah tujuan tarik data via Dapodik. PMA 90/2013 mewajibkan siswa bawa surat pindah dari madrasah asal. Hingga kini SDN 2 Labuhan Dalam dan SDIT Baitun Nur belum beri keterangan.

‎Mengapa data masih terkunci di NPSN 60705354:

‎Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 40 mengatur perpindahan peserta didik wajib disertai permohonan pindah dari orang tua/wali ke sekolah asal. Tanpa dokumen itu, operator sekolah asal dilarang mengeluarkan siswa dari Dapodik maupun EMIS.

‎Juknis BOP 2024 menyebut alokasi dana dihitung dari siswa aktif di EMIS per 30 September. Karena data Aulia aktif, MI Bumi Jaya tetap terima BOP. Namun dana hanya boleh untuk siswa yang belajar di madrasah tersebut.

‎Sementara, di kutip dari media Nusantara Today pada Rabu (1/7/2026).Orang tua siswi , Muslimin mengaku, Aulia pernah mengenyam pendidikan di MIS Islamiyah Bumijaya, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, saat duduk di kelas 1 sekitar enam tahun lalu.

‎Saat akan naik ke kelas 2, Aulia dipindahkan ke SDN 2 Labuhan Dalam, Bandar Lampung, dan mengulang kembali dari kelas 1. Selanjutnya, ketika duduk di kelas 4, ia kembali pindah ke SD IT Baitun Nur Metro hingga menyelesaikan pendidikan kelas 6.

‎Muslimin mengaku baru tahu masalah saat urus ijazah. “Kalau tahu dari dulu harus urus surat, pasti kami urus,” ujarnya.

‎Bersambung.

 

‎(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *