Kriminal

Polsek Kalianda Bekuk Spesialis Maling Rumah, Kerugian Capai Rp124 Juta

3
×

Polsek Kalianda Bekuk Spesialis Maling Rumah, Kerugian Capai Rp124 Juta

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan — Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kalianda, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan korban hingga Rp124 juta.

Pelaku berinisial H (28) ditangkap di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah 10 hari masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga kuat sebagai otak aksi maling di rumah seorang warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Kapolsek Kalianda, AKP Sulyadi, S.H., menyebut penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Erdin (57), warga setempat. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar, naik ke atas jendela, lalu membuka atap dan menjebol plafon. Setelah berhasil masuk melalui kamar belakang, ia mengacak-acak lemari di beberapa ruangan,” ujar AKP Sulyadi, Kamis (16/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, pelaku diketahui membawa kabur uang tunai Rp75 juta, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta perhiasan emas berupa gelang 30 gram dan cincin 5 gram. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp124 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK dan BPKB korban, satu bilah golok bergagang kayu, potongan genteng, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit iPhone, celana panjang yang dipakai pelaku saat beraksi, serta dokumen pembelian emas.

Tak berhenti di satu kasus, pengembangan penyidikan justru mengungkap dua perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga diduga dilakukan pelaku. Kedua kasus tersebut terjadi di Desa Hara Banjar Manis pada 3 Juli 2026 dan di Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, pada 5 Juni 2026.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini ia menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Sulyadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

(ior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *