Berita

EKSKLUSIF: TABRAK INPRES NO 1/2025, Rp4,8 MILIAR ANGGARAN PENDIDIKAN KAUR DIDUGA MELANGGAR ATURAN

7
×

EKSKLUSIF: TABRAK INPRES NO 1/2025, Rp4,8 MILIAR ANGGARAN PENDIDIKAN KAUR DIDUGA MELANGGAR ATURAN

Sebarkan artikel ini

Mediari.co-Penggunaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4.823.394.000 melalui metode E‑Purchasing menjadi sorotan serius. Penelusuran tim Mediari mengungkapkan, seluruh belanja bernilai miliaran rupiah tersebut nyatanya hanya dikuasai dua penyedia yang memiliki nama hampir serupa, yakni UD. Hasan Mandiri Sejahtera dan UD. PP Mandiri.

Berdasarkan data resmi dari sistem informasi pengadaan nasional INAPROC, seluruh transaksi berjalan melalui mekanisme E‑Katalog Versi 5.0 dan E‑Purchasing sepanjang tahun 2025. Sistem ini sejatinya dirancang untuk menjamin proses yang terbuka, kompetitif, serta menjamin harga wajar bagi keuangan daerah. Namun pada kenyataannya, hampir Rp5 miliar anggaran tersebut justru berputar secara eksklusif pada kedua rekanan itu, tanpa melibatkan pelaku usaha lain.

Kejanggalan semakin terlihat jelas. Selain nilai anggaran yang dikuasai terbatas, uang rakyat senilai Rp1,43 miliar yang dikucurkan untuk dinas tersebut pada tahun anggaran yang sama pun diduga disalahgunakan. Data resmi INAPROC menampakkan pola transaksi yang mencurigakan, melanggar aturan, dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Ditemukan pula nilai anggaran dan realisasi yang sama persis 100 persen tanpa penurunan harga sedikitpun. Selain itu, tercatat adanya pengulangan nomor kontrak yang sama—seperti nomor 11387170 dan 11564252—untuk transaksi yang berbeda. Hal ini menguatkan dugaan adanya pemecahan paket pekerjaan yang dilakukan secara sengaja guna menghindari mekanisme lelang terbuka.

Barang yang diadakan berupa kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, sayuran, ikan teri, hingga garam. Barang‑barang yang seharusnya dapat diperoleh dengan harga jauh lebih hemat jika pengadaan dibuka secara luas dan kompetitif, justru diproses melalui jalur yang diduga dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu.

Pola ini dinilai mencederai prinsip efisiensi sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta melanggar Undang‑Undang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan persaingan sehat, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses pengadaan.

“Metode E‑Purchasing seharusnya menjamin keadilan akses bagi seluruh pelaku usaha, bukan justru memudahkan penguasaan pasar oleh segelintir pihak,” ujar pengamat hukum yang enggan menyebutkan identitasnya. Di sisi lain, masyarakat pun mempertanyakan keberadaan fisik barang serta penyalurannya yang sesungguhnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. Mediari mendesak Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Kaur, serta seluruh aparat penegak hukum terkait untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan mendalam atas kasus ini. Uang rakyat tidak boleh dimainkan semata lewat aturan yang sejatinya bertujuan menjaga kepentingan umum.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *