Berita

‎GML Geruduk DPRD Lamsel, Desak Usut Tuntas Sengketa Lahan PT Andesit Alus ‎

1
×

‎GML Geruduk DPRD Lamsel, Desak Usut Tuntas Sengketa Lahan PT Andesit Alus ‎

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan — Ketua Umum Gema Masyarakat Lokal (GML) Rizal Anwar bersama kuasa hukum warga, Sopadli SY, mendatangi DPRD Lampung Selatan, Senin (25/5/2026). Mereka menagih tindak lanjut RDP soal dugaan penyerobotan tanah warga Tanjungan oleh PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALUS).

‎Rombongan diterima langsung Wakil Ketua DPRD Lamsel Merik Havit SH,MH RDP Komisi I sebulan lalu, Nomor I400.14.6/D2/L01/IV/2026, membahas dugaan penguasaan dan perusakan tanah milik warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, oleh PT Andesit Alus.

‎“Sudah Sebulan, Mana Tindak Lanjutnya?”

‎Sopadli SY mendesak DPRD tak main-main. Menurutnya, sudah sebulan sejak RDP digelar tapi belum ada langkah konkret.

‎“Kami datang untuk mempertanyakan hasil RDP. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Lahan masyarakat diduga diserobot PT Andesit Alus,” tegas Sopadli.

‎Ia meminta DPRD serius mengawasi dan berpihak pada warga. “Persoalan ini sudah cukup lama. Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan janji,” tambahnya. Kuasa hukum juga meminta semua instansi buka-bukaan soal status lahan sengketa.

‎Sementara Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Merik Havit merespons akan segera memanggil BPN Lampung Selatan. Tujuannya memastikan benar tidaknya pemblokiran lahan yang dibahas di RDP.

‎“Kami perlu data resmi BPN agar objektif dan sesuai hukum. DPRD ingin persoalan ini terang, tidak jadi polemik berkepanjangan,” kata Merik. Ia berjanji mengawal kasus ini agar tak memicu konflik sosial.

‎Ketua GML Rizal Anwar ikut bersuara keras. Ia minta DPRD serius mengawal aspirasi warga yang dirugikan.

‎“Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan. Kami akan kawal terus sampai ada penyelesaian jelas,” ujar Rizal. Ia juga meminta perusahaan dan instansi terkait kooperatif agar tak memicu keresahan.

‎PT Andesit Alus & BPN Masih Bungkam

‎Hingga berita ini ditulis, PT Andesit Lumbung Sejahtera dan BPN Lampung Selatan belum memberi keterangan resmi.

‎Sementara itu, warga Desa Tanjungan masih menunggu tindak lanjut DPRD dan klarifikasi BPN soal status lahan yang disengketakan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *