LAMPUNG SELATAN – Dugaan pungutan biaya seragam dan atribut sekolah senilai Rp770.000 per siswa di SMP Negeri 2 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, memicu keresahan luas di kalangan orang tua siswa. Sebagian wali murid mengaku terbebani hingga terpaksa menggadaikan kendaraan bermotor demi memenuhi permintaan tersebut.
Dokumen yang beredar di masyarakat merinci biaya yang diminta , diantaranya satu set pakaian identitas khas daerah (tapis) Rp260.000, satu set seragam batik Rp200.000, satu set pakaian olahraga Rp185.000, serta kelengkapan atribut sekolah Rp125.000. Pihak sekolah menyatakan penetapan angka tersebut telah dibahas dan disepakati dalam rapat Komite Sekolah.
Namun, alasan itu justru memicu pertanyaan publik terkait kesesuaiannya dengan peraturan pendidikan nasional. Berdasarkan keluhan yang muncul di media sosial, meskipun diklaim sebagai “hasil kesepakatan bersama”, banyak wali murid merasa tidak memiliki pilihan lain selain membeli perlengkapan melalui pihak yang ditentukan sekolah. Mereka khawatir anaknya tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
”Kami tidak punya pilihan, Kalau tidak bayar, anak kami takut tidak boleh ikut belajar. Daripada anak putus sekolah, motor pun terpaksa saya gadaikan,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Jumat (21/8).
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta pedoman pengelolaan dana pendidikan yang berlaku, terdapat sejumlah ketentuan tegas yang dilanggar jika pungutan dijadikan syarat wajib.
Sekolah negeri dilarang memungut biaya apapun yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik maupun proses pembelajaran, termasuk biaya seragam dan atribut yang dijadikan syarat wajib. Kesepakatan Komite Sekolah tidak dapat menggantikan aturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan pungutan yang dilarang.
Dalam hal pengadaan seragam dan atribut, seragam nasional beserta kelengkapannya wajib disediakan oleh orang tua atau wali secara bebas di mana saja, selama model dan warna sesuai ketentuan pemerintah. Sekolah dilarang menentukan tempat pembelian, menetapkan pemasok tertentu, atau mewajibkan pembelian seragam dari pihak yang ditunjuk sekolah.
Sementara itu, seragam khas sekolah seperti pakaian tapis atau batik khusus bersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan syarat keikutsertaan dalam kegiatan belajar mengajar.
Komite Sekolah sendiri hanya berperan sebagai mitra yang memberikan masukan dan melakukan pengawasan, bukan berwenang membuat aturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan yang memberatkan peserta didik atau keluarganya, serta melanggar aturan negara, tidak memiliki kekuatan hukum.
”Kesepakatan komite tidak bisa meniadakan aturan negara. Jika itu memaksa dan membebani, maka itu adalah pungli,” tegas pengamat pendidikan di Lampung Selatan saat dihubungi mediari.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, S.Pd., M.Pd., belum juga mau buka suara. Telepon dan pesan singkat yang dilayangkan awak media tak kunjung berbalas.
Yang lebih menyedihkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan pun masih bergeming. Tak ada satu pun pernyataan resmi atau langkah inspeksi mendadak yang dilakukan untuk menenangkan masyarakat. Padahal, kasus ini sudah menjadi perbincangan panas di media sosial.
Kasus ini sangat identik dengan skandal pungli di SMAN 9 Tambun Selatan, Bekasi. Kala itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bergerak beringas. Ia langsung menonaktifkan kepala sekolah dan memerintahkan pengembalian uang seratus persen ke wali murid. Bahkan, oknum yang terbukti bersalah siap dicopot dari jabatannya.
Pertanyaan besar kami kepada Bupati Lampung Selatan.Apakah Anda tega melihat rakyat Anda terlilit utang demi pendidikan yang katanya gratis?.
(ior)











