Daerah

‎Klarifikasi Kepsek SMPN 2 Kalianda soal Seragam Rp260.000, Opsional atau Wajib?

4
×

‎Klarifikasi Kepsek SMPN 2 Kalianda soal Seragam Rp260.000, Opsional atau Wajib?

Sebarkan artikel ini

KALIANDA — Polemik dugaan pungutan seragam dan atribut sekolah senilai Rp770.000 per siswa di SMP Negeri 2 Kalianda memasuki babak baru. Kepala Sekolah Yulinda, S.Pd., M.Pd., akhirnya memberikan klarifikasi tertulis, membantah adanya unsur paksaan dalam pemesanan seragam. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar, apakah seragam Tapis seharga Rp260.000 yang direncanakan sekolah bersifat wajib atau opsional?

‎Dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (21/8), Yulinda menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam transaksi jual beli seragam dengan orang tua. “Peran sekolah dalam proses pemesanan adalah sebatas pada kebutuhan dan perencanaan barang/jasa yang diperlukan untuk menunjang kegiatan sekolah,” ujarnya. Ia juga menyatakan orang tua diberi kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam anaknya.

‎Kendati demikian, pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan fakta yang berkembang di lapangan. Jika orang tua benar-benar diberi kebebasan, publik mempertanyakan urgensi adanya “perencanaan” dari sekolah serta pihak yang menetapkan spesifikasi model, warna, dan bahan, sehingga harganya mencapai angka Rp260.000 per potong.

‎Yulinda juga menyatakan kesiapan menerima sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran. “Apabila dalam proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang nantinya ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan atau terbukti memberatkan orang tua/wali murid, saya siap mengikuti hasil pemeriksaan dan melaksanakan tindak lanjut sesuai aturan, termasuk apabila terdapat kewajiban pengembalian dana,” tulisnya. Namun, komitmen di atas kertas itu dinilai masih menggantung, lantaran publik menuntut langkah nyata, bukan sekadar kesiapan jika “terbukti” di kemudian hari.

‎Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, terdapat tiga jenis seragam sekolah, yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa penggunaan pakaian adat bersifat opsional dan umumnya dikenakan pada hari atau kegiatan tertentu. Pemerintah daerah memang dapat mengatur pengenaan pakaian adat, namun tetap dengan memperhatikan hak setiap siswa. Tidak ada satupun aturan yang mewajibkan setiap siswa memiliki pakaian adat dengan harga tinggi.

‎Selain itu, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Pasal 4 menyatakan pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Sekolah dilarang mengarahkan atau mewajibkan orang tua membeli seragam di tempat tertentu, apalagi dikaitkan sebagai syarat mengikuti pembelajaran. Jika seragam Tapis bersifat opsional, maka publik menyoal mengapa sekolah “merencanakan” pemesanannya dan membebani orang tua dengan biaya Rp260.000.

‎Hingga berita ini diturunkan, terdapat beberapa pertanyaan kritis yang belum dijawab oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Pertama, siapa yang menetapkan spesifikasi dan harga seragam Tapis dan Batik tersebut jika sekolah hanya berperan sebagai “perencana”? Kedua, berapa jumlah penjahit yang direkomendasikan kepada orang tua, jika hanya satu, maka patut diduga kuat sebagai penunjukan pemasok terselubung yang dilarang oleh aturan. Ketiga, adakah sanksi bagi siswa yang tidak mengenakan seragam Tapis atau Batik, jika ada, secara faktual terdapat hubungan antara seragam dengan proses pembelajaran yang berpotensi melanggar hukum. Keempat, di mana notulen rapat Komite Sekolah yang disebut-sebut menyepakati angka Rp770.000 untuk keseluruhan atribut tersebut?

‎Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Padahal, kasus serupa di SMAN 9 Tambun Selatan, Bekasi, mendapat tindakan tegas dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan menonaktifkan kepala sekolah dan memerintahkan pengembalian dana.

‎Publik Lampung Selatan kini menanti sikap nyata dari Bupati dan jajaran Dinas Pendidikan. Masyarakat berharap ada ketegasan dalam menindaklanjuti temuan ini, agar beban biaya pendidikan yang seharusnya gratis tidak terus membelenggu orang tua siswa.

‎(ior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *