LAMPUNG TENGAH — Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, meminta aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lampung Tengah yang diduga menjadi lokasi penyelewengan atau penimbunan BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite.
Yunisa menyebut beberapa SPBU yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan, di antaranya SPBU Panggungan, SPBU Bumi Kencana, dan SPBU Yukum Jaya.
Menurut Yunisa, dugaan modus yang terjadi adalah ketika masyarakat diberitahu bahwa stok BBM bersubsidi, khususnya solar, telah habis. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, diduga masih terdapat aktivitas pengambilan BBM menggunakan kendaraan tertentu yang dilakukan secara tertutup.
“Informasi yang kami terima, ketika masyarakat ingin membeli solar atau Pertalite, mereka sering mendapatkan informasi bahwa stok sudah habis. Namun kami menduga ada kendaraan tertentu, termasuk truk yang ditutup terpal, yang kemudian mengambil BBM secara sembunyi-sembunyi,” ujar Yunisa Putra.
Ia juga menyoroti dugaan aktivitas pengambilan BBM yang disebutnya berlangsung secara lebih terbuka di kawasan SPBU Yukum Jaya. Namun, Yunisa menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung oleh aparat dan pihak berwenang.
Yunisa juga menyampaikan adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut mendapatkan perlindungan atau backing dari oknum anggota Marinir. Pernyataan tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa dasar. Karena itu, kami meminta APH melakukan pemeriksaan secara profesional. Jika memang ada oknum aparat yang terlibat, tentu harus ditindak sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, tentu harus dijelaskan juga kepada masyarakat,” tegasnya.
Sorotan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Lampung Tengah sebelumnya juga muncul dalam sejumlah pemberitaan. Pada Juni 2026, warga sempat mendatangi SPBU Bumi Kencana dan menyampaikan keberatan terkait dugaan pelayanan solar kepada pihak tertentu. Pihak SPBU melalui koordinator keamanan kemudian memberikan klarifikasi bahwa kerumunan tersebut dipicu persoalan komunikasi mengenai jadwal pembukaan layanan solar.
Sementara itu, manajemen SPBU 24.341.12 Yukum Jaya pada September 2026 juga telah memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan mengenai dugaan pelangsiran BBM bersubsidi. Manajemen membantah bahwa foto antrean yang digunakan dalam salah satu pemberitaan merupakan kondisi antrean di SPBU tersebut.
Di tingkat Provinsi Lampung, Polda Lampung pada September 2026 menyatakan sedang melakukan pendataan seluruh SPBU di wilayah Lampung untuk mencocokkan data SPBU, pemilik, serta kuota harian dengan data Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas. Langkah tersebut dilakukan di tengah persoalan antrean dan tingginya permintaan BBM subsidi, khususnya Biosolar.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga menyatakan pengawasan penyaluran BBM subsidi diperkuat mulai dari terminal hingga SPBU untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan akuntabel.
Atas kondisi tersebut, Yunisa Putra meminta APH, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga SPBU yang disebutnya, termasuk memeriksa data penyaluran BBM, kuota harian, rekaman CCTV, transaksi atau barcode pengisian, serta kendaraan yang diduga mengambil BBM dalam jumlah tidak wajar.
“Kami meminta ketiga SPBU tersebut diperiksa secara menyeluruh. Jangan hanya melihat kondisi di permukaan. Periksa data penyaluran, CCTV, kendaraan yang melakukan pengisian berulang, serta kesesuaian antara stok dan penjualan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat,” kata Yunisa.
YLPK PERARI menegaskan bahwa pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU Panggungan, Bumi Kencana, dan Yukum Jaya maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(dd/or)











