LAMPUNG SELATAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan menyampaikan pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Fraksi partai berlambang banteng ini memahami bahwa perubahan ini didorong oleh terbitnya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 446/SK-PG.03.03/V/2024 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2024, serta kebutuhan penyesuaian batas daerah dan dinamika pemanfaatan ruang.
Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung upaya penguatan perlindungan lahan pertanian pangan, sebagai bagian dari kedaulatan pangan daerah yang sejalan dengan astacita Ke-2 Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tentang swasembada pangan nasional.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan, Asmara, menyampaikan sebagai salah lumbung pangan di wilayah Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan harus dijaga. Caranya dengan meningkatkan kapasitas pangan untuk masyarakat. Bukan malah memutus kontinuitasnya.
“Bukan memberikan lahan pangan dan desanya kepada kabupaten/kota tetangga,” katanya di rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu, 14 Oktober 2026.
Melalui pendapat akhir itu, Asmara mengungkapkan kalau hal tersebut bertentangan dengan Ranperda (LP2B), dan asta cita ke-2 Presiden Republik Indonesia tentang swasembada pangan nasional. Fraksi PDI Perjuangan telah menyimak dan mencermati Ranperda tentang perlindungan LP2B tersebut.
“Kami dapat menerima Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.
Asmara menutup pandangan umum tersebut dengan sebuah pantun. “Banteng tangguh melangkah perkasa, kawal amanat Asta Cita ke-2. Sawah dijaga demi pangan bangsa, bukan diserahkan ke wilayah tetangga,” ucapnya.
(*)











