DPRD

Banggar DPRD Lamsel Bongkar Segudang Catatan APBD Perubahan 2026: PAD, Aset hingga Wisata Disorot

3
×

Banggar DPRD Lamsel Bongkar Segudang Catatan APBD Perubahan 2026: PAD, Aset hingga Wisata Disorot

Sebarkan artikel ini

‎LAMPUNG SELATAN -Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak hanya fokus pada penetapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎Hal tersebut disampaikan anggota Banggar DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026).

‎Dalam laporan tersebut, Banggar menyampaikan hasil pembahasan dan penyempurnaan terhadap belanja serta pembiayaan, termasuk penataan antar kegiatan dalam Ranperda Perubahan APBD 2026.

‎Berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Selatan tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp454.810.489.493,68.

‎Sementara itu, total Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.025.192.048.365,68, dengan Belanja Daerah Rp2.292.540.483.746,86.

‎Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp267.348.435.381,18 yang ditutup melalui pembiayaan.

‎Untuk Penerimaan Pembiayaan tercatat sebesar Rp290.581.435.381,18, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Rp23.233.000.000. Sehingga diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp267.348.435.381,18, dengan SILPA Rp0.

‎Namun, di balik angka-angka tersebut, Banggar memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

‎Banggar meminta seluruh OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah bekerja lebih maksimal dalam memenuhi target PAD yang telah ditetapkan.

‎Menurut Banggar, optimalisasi PAD akan memperkuat struktur APBD dan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.

‎Artinya, target PAD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus diwujudkan melalui kinerja nyata dan pengelolaan potensi daerah yang optimal.

‎Banggar juga menyoroti tata kelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dermaga BOM Kalianda.

‎Pemerintah daerah didorong segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung agar aktivitas pelelangan ikan dapat kembali berjalan normal.

‎Banggar menilai, optimalisasi TPI bukan hanya persoalan tata kelola, tetapi juga berkaitan langsung dengan perputaran ekonomi dan kesejahteraan masyarakat nelayan.

 

‎

‎(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *