Jakarta _ Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP PERTI), Buya Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, S.H., M.M., mengecam keras dugaan penghinaan terhadap dua ulama nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH), yang diduga dilakukan Heri Prasetiawan alias Herri Pras melalui akun media sosialnya.
Buya Syarfi mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum dengan memeriksa dan mendalami dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, pernyataan yang menyebut kedua ulama sebagai setan merupakan bentuk penghinaan yang tidak pantas serta mencederai kehormatan para ulama.
Sikap tegas itu disampaikan Buya Syarfi di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Ia menegaskan, PERTI merasa tersinggung atas unggahan yang dinilai merendahkan dan menyudutkan tokoh agama yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam dakwah dan pendidikan Islam di Indonesia.
“PERTI sangat tersinggung dan marah terhadap ucapan serta postingan saudara Herri Pras yang menghina, merendahkan, dan menyudutkan ulama-ulama kita di tanah air,” tegas Buya Syarfi.
Tokoh yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Sibolga tersebut juga mempertanyakan alasan di balik munculnya pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan UAS dan UAH. Terlebih, menurutnya, tidak diketahui adanya hubungan maupun interaksi langsung antara pihak yang bersangkutan dengan kedua ulama tersebut.
Karena itu, ia meminta kepolisian tidak hanya memeriksa materi unggahan, tetapi juga mendalami motif dan latar belakang dugaan tindakan tersebut secara objektif dan profesional.
“Ini perlu ditelusuri, mengingat yang bersangkutan tidak pernah berinteraksi dengan UAS maupun UAH. Perlu juga didalami latar belakangnya, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan paham-paham yang tidak sejalan dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah,” ujarnya.
Buya Syarfi menilai, penanganan yang cepat dan tepat sangat penting untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar ketersinggungan umat tidak berujung pada tindakan di luar ketentuan hukum.
“Kami meminta pihak kepolisian segera memeriksa yang bersangkutan, sebelum umat Islam yang merasa tersinggung mengambil tindakan di luar koridor hukum. Semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Buya Syarfi menyatakan dukungannya terhadap langkah sejumlah warga di Riau dan daerah lainnya yang telah melaporkan dugaan penghinaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, pelaporan merupakan langkah konstitusional agar persoalan dapat ditangani secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Ia berharap aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Persoalan ini harus segera dituntaskan agar pernyataan yang tidak bermoral, tidak beradab, dan tidak mencerminkan akhlak serta nilai-nilai keislaman seperti ini tidak terus berkembang. Kita harus menjaga kehormatan ulama sekaligus merawat persaudaraan dan ketenteraman di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Buya Syarfi menegaskan, penghormatan terhadap ulama dan kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, etika, serta kepatuhan terhadap hukum. Perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan martabat sesama, terlebih melalui ruang publik media sosial.(*)
Pewarta : Nurdin Kamini
Sumber : KIK Perti lg/limakbr.com/sp











