LAMPUNG SELATAN— Kebijakan pengembalian 100 persen sumbangan pembangunan Masjid Nurul Ilmi di MTsN 1 Lampung Selatan, menuai pertanyaan di tengah masyarakat. Keputusan tersebut diambil setelah kasus ini menyebar luas di kalangan wali murid dan viral di media sosial, yang kemudian direspons dengan arahan resmi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, H. Ahmad Rifai, SE., MM.
Sebelumnya, pihak sekolah melalui rapat bersama komite dan wali murid menetapkan sumbangan pembangunan masjid sebesar Rp250.000 per siswa, yang kemudian dikeluhkan sejumlah wali murid karena dinilai memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Keluhan itu menyebar luas dan menjadi pembahasan hangat, hingga akhirnya kasus ini mendapat perhatian dari Kemenag Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam rapat pembinaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Lamsel, ditegaskan bahwa mekanisme pengumpulan sumbangan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 serta Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 3601 Tahun 2004. Atas dasar itu, pihak sekolah diminta menghentikan pungutan dan mengembalikan seluruh dana yang telah terkumpul.
Mengapa Baru Sekarang?
Masyarakat pun bertanya-tanya, mengapa arahan baru disampaikan setelah kasus ini viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi secara rinci terkait mengapa pengawasan tidak dilakukan lebih awal sebelum pungutan tersebut dilaksanakan. Masyarakat berharap ke depannya sosialisasi dan pengawasan terhadap aturan di satuan pendidikan dapat dilakukan lebih proaktif, sehingga keresahan serupa tidak perlu terjadi berulang kali.
Pembangunan masjid yang ditargetkan menelan anggaran sekitar Rp800 juta tersebut akan tetap dilaksanakan, namun melalui jalur proposal eksternal ke BAZNAS, Pemerintah Daerah, perbankan, dan program CSR perusahaan tanpa lagi membebani wali murid.
(ior)











