Lampung Selatan,- Realisasi APBD Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan TA 2025 diduga janggal. Data resmi data.inaproc.id per 24 April 2026 mengungkap pola pengadaan yang bikin alis naik.
Sedikitnya 5 paket hibah sarana budidaya ikan tercatat PAYMENT OUTSIDE SYSTEM. Total nilainya tembus Rp 604.812.100. Rinciannya,Hibah Ikan Patin: Rp 118.984.800, Hibah Ikan Gurame: Rp 158.280.000, Hibah Ikan Lele Way Sulan-Sidomulyo: Rp 119.797.500, Hibah Ikan Lele Tanjung Bintang: Rp 117.840.000 5. Jaring Gill Net: Rp 90.109.800. Meski regulasi membolehkan hibah dibayar di luar SPSE, sistem ini minim jejak digital. Tanpa proposal kelompok, CPCL, dan BAST yang lengkap, potensi fiktif terbuka lebar.
Satu Penyedia ‘Borong’ 15+ Paket ATK
Nama N BAYU ADHAN muncul di lebih dari 15 paket E-Purchasing. Isinya seragam yakni alat tulis, kertas, bahan komputer. Nilainya ‘receh’, Rp 179.820 sampai Rp 2.520.850 status ON PROCESS semua.
Secara aturan, pecah paket di bawah Rp 50 juta sah lewat Pengadaan Langsung. Tapi kalau satu penyedia borong puluhan paket sejenis setahun, publik patut curiga,ini efisiensi atau akal-akalan hindari tender?
Ini yang paling fatal. Paket “Rehabilitasi TPI Kuala Jaya” senilai Rp 357.746.558 dikerjakan lewat Pengadaan Langsung, status SELESAI.
Padahal Perpres 12/2021 tegas, konstruksi di atas Rp 200 juta wajib tender, kecuali darurat. Apakah rehabilitasi TPI masuk kategori darurat? Dinas Perikanan wajib buka-bukaan.
Tak hanya N BAYU ADHAN. Data juga mencatat penyedia lain yang dapat paket berulang atau jumbo, diantaranya H GARETHA dengan 4 paket, salah satunya “Barang untuk Masyarakat” Rp 30.636.000. USAHA MUR, 4 paket benih & pakan ikan, total ±Rp 25 juta. JURA DANA MA: Pemenang proyek TPI Rp 357 juta. RA KANZA IH LESTARI: Sarana budidaya udang Rp 107.976.800.
Hingga berita ini naik, Dinas Perikanan Lampung Selatan belum memberi tanggapan.
Publik menunggu transparansi,Jangan sampai uang rakyat untuk nelayan dan pembudidaya ikan justru ‘tenggelam’ di tengah jalan.
(or)











