Bupati Lampung Selatan : Penggunaan Dana Desa untuk Percepatan Pembangunan Pasca Pandemi COVID-19

oleh -65 views

Lampung Selatan, MR– Pada Musrenbang Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan, Bupati H Nanang Ermanto menyebut indikator pembangunan saat ini ditentukan oleh seberapa baik penanganan COVID-19. Hal itu ia sampaikan pada kegiatan Musrenbang Kecamatan Way Panji Tahun 2023.

 

Untuk itu, terang Nanang, percepatan penanganan COVID-19 di Pemkab Lampung Selatan menjadi prioritas. Tak hanya dalam program kegiatan, tetapi juga refocusing anggaran untuk penanganan selama pandemi berlangsung.

 

” Selama 3 tahun terakhir, sekitar 40 persen dana desa banyak dialokasikan untuk penanganan COVID-19, sehingga cukup mempengaruhi intensitas pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa, tak terkecuali di Kabupaten Lampung Selatan,” Kata Bupati Nanang Ermanto . Selasa (7/2/2023).

 

Untuk itu, Nanang Ermanto menyatakan untuk penggunaan dana desa di tahun 2023 akan difokuskan peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang sebelumnya sempat terhambat akibat pandemi.

 

“Untuk tahun depan ada perubahan. Kalo tahun ini kan 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), 60 persen untuk pembangunan, karena adanya pandemi COVID. Untuk tahun depan tidak dipatok lagi tapi disesuaikan dengan kebutuhan di desa,” ujar Nanang.

 

Dia mengutarakan agar pemerintah desa terus berlomba-lomba melakukan inovasi untuk kemajuan desanya. Penggunaan dana desa yang tepat pada sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di desa.

 

“Prinsipnya tentu ditargetkan harus ada percepatan pembangunan. Untuk mencapai itu harus di mulai dari perumusan APBDes yang memang berkualitas,” imbuh dia.

 

Dia mengutarakan agar pemerintah desa terus berlomba-lomba melakukan inovasi untuk kemajuan desanya. Penggunaan dana desa yang tepat pada sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di desa.

 

“Prinsipnya tentu ditargetkan harus ada percepatan pembangunan. Untuk mencapai itu harus di mulai dari perumusan APBDes yang memang berkualitas,” imbuh dia.

 

Menurut Nanang Ermanto, alokasi dana desa, dana desa dan dana bagi hasil merupakan modal bagi pemerintah desa untuk melakukan perubahan desa ke arah yang lebih, sehingga diharapkan penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara bijak.

 

“Anggaran dana desa ini menyangkut hajat hidup orang banyak terutama warga desa. Sehingga peruntukannya harus benar-benar dipikirkan dan disepakati secara matang melalui musyawarah desa,” tukas dia.

 

(Sior AKa)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *