DD Belum Cair, Dinas PMD Lamsel Turun Gunung Gelar Sosialisasi Penyusunan APBDesa

oleh -35 views

Lampung Selatan, MR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) hari ini (3/3/2023).

 

Bertempat di Aula Kantor Camat Sidomulyo , kegiatan tersebut dihadiri tim dari Dinas PMD, Camat Sidomulyo, serta perwakilan dari semua Desa di empat kecamatan. Yakni, Kecamatan Sidomulyo,Way Panji, Candipuro dan Katibung.

Foto: Sosialisasi Perbub Lamsel Nomor 88 Tahun 2022.

Jika biasanya kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Bupati, namun tahun ini Dinas PMD langsung turun ke tingkat kecamatan. Hal ini agar kegiatan tersebut benar-benar efektif. Diharapkan, peserta yang hadir bisa memahami pedoman-pedoman dalam menyusun APBDes.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Selatan, Erdiansyah mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting untuk diikuti oleh semua desa. Karena di awal tahun anggaran, pemerintah pusat selalu menekankan sangat peduli kepada desa dengan prinsip membangun dari pinggiran melalui DD.

 

” Intinya kegiatan hari ini adalah sosialisasi keluarnya Perbup Lamsel nomor 88 Tahun 2022,” Jelasnya.

 

Erdiansyah juga menambahkan, pentingnya kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini penting dilaksanakan karena sering kali terjadi perbedaan persepsi, terlebih keluarnya regulasi atau aturan-aturan baru. “Agar tidak terjadi perbedaan persepsi, maka sosialisasi ini penting,” ungkapnya.

 

Perbup ini tentang tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP/RD) serta besaran ADD dan BHP/RD untuk setiap desa tahun anggaran 2023.

 

Selain itu, Erdiansyah juga memaparkan terkait kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrim yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang diambil maksimal 25 persen dari pagu anggaran DD yang didapatkan oleh desa. Dikatakan, dengan ancaman atau sanksi bagi desa yang tidak melaksanakan aturan yang jelas tertuang di PMK No. 190/PMK.07/2021.,” Tutupnya.

 

Pewarta: ior

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *