LAMPUNG SELATAN – Sejumlah warga mengeluhkan tentang lamanya proses penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang , Lampung Selatan.
Seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengeluhkan tentang penerbitan sertifikat yang memakan waktu sejak 2020 sampai tahun sekarang.
” Saya dari 2020 sampai sekarang ini belum terbit (sertifikatnya),” ujar warga tersebut saat dihubungi awak media . Kamis (1/6).
Selain penerbitan sertifikat yang lama, ia juga mengatakan praktek pungli dalam PTSL masih dijalankan. Warga yang ingin mengganti berkas sertifikat dimintai biaya hingga Rp.400 ribu .
Sebelumnya, sudah ada sebagian warga Desa Jati Indah yang ikut dalam program PTSL pada tahun itu yang sudah dibagi-bagi, tapi dimintai biaya Rp.400 ribu ,” ujar dia.
Salah seorang warga lain, berinisial M merasakan hal yang sama. Ia menyebut bahwa sertifikat tanahnya tak kunjung terbit meski telah diproses hampir tiga tahun lamanya. Dirinya bahkan sudah mengeluarkan uang hingga Rp 800 ribu untuk dua sertifikat yang ingin diterbitkan.
Ia pun hanya bisa menunggu sambil berharap sertifikat tanahnya dapat segera terbit. “Saya juga berharap banget itu (sertifikat tanah) terbit. Namanya surat enggak ada di tangan kita, takut disalahgunakan,” harap M.
Sementara menanggapi keluhan warganya, Kepala Desa ( Kades ) Desa Jati Indah, Ibdi Irwanto mengaku desanya pernah mendapatkan program PTSL di tahun 2021 sebanyak 200 buku.
Namun ketika ditanya apakah tahun sebelumnya Desa Jati Indah pernah mendapatkan program PTSL dan untuk biaya yang dikeluarkan warga pemohon Program PTSL bervariasi dari Rp.400 ribu hingga Rp.800 ribu , Kata Kades Jati Indah Ibdi Irwanto , waktu itu tahun 2021 kita pernah ngambil program PTSL sebanyak 200 buku. Tapi kalau tahun sebelumnya tidak pernah ada. Kalau untuk biaya kalau gak salah Rp.200 ribu , tanyakan Pokmas saya tidak tau,” Ucap Ibdi.
Sementara itu, dengan besarnya antusias warga dalam keikut sertaannya mendaftar PTSL, tak jarang kesempatan ini dimanfaatkan oleh oknum yang sengaja mencari keuntungan. Alih-alih membandingkan biaya dalam mengurus sertifikat secara mandiri dan melalui program PTSL, tak jarang oknum tersebut berhasil mendapat simpati warga. Hal itu diduga seperti yang tengah terjadi di Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Perlu diketahui bersama, dalam persiapan dan percepatan PTSL ada beberapa aturan sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Salah satunya adalah Surat keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan juga Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2022, Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa biaya untuk PTSL yang hanya dibebankan kepada pemohon hanya untuk biaya Pra pendaftaran saja, Dengan Demikian Mengacu pada SKB tiga menteri tersebut, yaitu SKB Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal tentang pembiayaan PTSL, pada poin ketujuh untuk wilayah Lampung masuk dalam kategori IV sebesar Rp 200 ribu, dan boleh ditambahkan bila masih kurang, tetapi sewajarnya. (S-I)