BANDARLAMPUNG – Dalam rangka mendukung upaya mempercepat Reformasi Agraria dengan kerja bersama lintas instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) .
Masyarakat Desa Kawasan Hutan Register di Provinsi Lampung yang tergabung dalam Focus Group Discussion Desa Dalam kawasan Hutan (FGD DKH) meminta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk memfasilitasi agar terbangun komunikasi dengan Tim Terpadu Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) .
Eri selaku sekretaris Jendral FGD DKH mengungkapkan bahwa masyarakat desa yang berada didalam kawasan Hutan mendapatkan informasi yang tidak utuh, bahkan terjadi kesimpangsiuran atas informasi adanya Sosialisasi oleh Tim terpadu PPTKH yang sudah terbentuk.
” Terlebih lagi agar kami masyarakat desa dalam kawasan hutan mendapatkan informasi yang benar dan juga adanya kepastian Hukum atas pengusaaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan serta menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan. Kami siap membangun sinergisitas dengan semua pihak, ” tutup Eri yang didampingi Onha Sartika dan Abu Hasan selaku Presidium FGD DKH saat kunjungan ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.Jum’at (5/6).
Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6999/MENLHK.PKTL/PPKH/PLA/9/2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu dalam rangka Penyelesaian Penguatan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk Pemukiman Fasilitas Umum Dan Fasilitas Sosial Di Provinsi Lampung telah terbit Tanggal 6 September 2022.
Dengan lampiran susunan anggota Tim Terpadu PPTPKH yang di terbitkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
” Saat ini sudah ada 6 kabupaten yang telah dilaksanakan sosialisasi oleh Tim Terpadu PPTPKH yakni Kabupaten Lampung selatan, Tanggamus, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung barat dan Pringsewu. Sedangan untuk kabupaten belum ada informasi karena surat tim terpadu itu keluar di awal tahun 2023,” Pungkas Jimmy Manesa, S.Hut., M.P anggota Tim kelompok Kerja Pengukuhan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. (Sior)