BANDARLAMPUNG – Menanggapi keluhan dari pelaku pengusaha lokal yang tergabung dalam Perkumpulan Penggilingan Padi (PAPADI) Siger Lampung semakin banyak gulung tikar akibat monopoli besar-besaran oleh sejumlah Perusahaan besar dari luar Provinsi Lampung.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Lampung Bustami Zainudin mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada Kementerian yang terkait, baik kementerian perdagangan, pertanian, dan bulog pusat.
” Kita akan menindaklanjuti aspirasi ini ke pusat . Dimana stbilisasi harga juga akan menjadi bahan kita untuk rapat dengan pendapat dengan pihak – pihak yang terkait,” Kata Bustami saat di konfirmasi mediari. Sabtu (10/6).
Bustami memastikan berpihakan pemerintah dengan pelaku Usaha Mikro Kelas Menengah ( UMKM ) .
” Prinsipnya membangun dari pedesaan harus terwujud , bukan hanya jargon belaka. intinya kita ingin memastikan keberpihakan pemerintah dengan UMKM, ” Pungkas dia.
Hal ini mendapat dukungan dari Gabungan Petani Lampung (GPL) yang meminta Badan Pangan Nasional melakukan penegakan hukum atas terjadinya Monopoli Gabah tingkat petani di Provinsi Lampung.
” Dimana sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo agar harga gabah di tingkat petani, pedagang, dan masyarakat berada di posisi yang wajar sehingga memberikan manfaat yang seimbang,” Ujar Ketua GPL Abu Hasan.
Sebelumnya , pelaku pengusaha lokal yang tergabung dalam Perkumpulan Penggilingan Padi (PAPADI) Siger Lampung berharap pemerintah memberikan solusi bagi penggilingan padi lokal yang berkapasitas kecil dalam memproduksi gabah per harinya. Dimana harga gabah saat ini sudah terlampau tinggi untuk dapat dibeli, tanpa adanya intervensi dari pemerintah.
” Yang kami harapkan seimbang dan Pemerintah turun tangan mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini., ” Ujar Riyan Riyanto ketua PAPADI Siger Lampung.
Dikatakan dia , bahwa ada beberapa poin kajian PAPADI agar Badan Pangan Nasional melakukan penegakan hukum atas terjadinya monopoli gabah ditingkat petani . Serta merekomendasikan ke lembaga kementerian , Badan Pangan Nasional dan Bulog agar pabrik besar tidak membeli gabah ke petani.
Selanjutnya, adanya pembatasan stok gudang untuk pengusaha besar di Lampung agar tidak ada penimbunan gabah. Dan terakhir adanya rekomendasi untuk penggilingan padi kecil dan menengah di provinsi Lampung masuk dalam regulasi Badan Pangan Nasional,” tutupnya.( Sior)