CANDIPURO – Proyek Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang atau jasa dengan cara menunjuk langsung satu penyedia barang jasa yang berlaku sebagai salah satu metode pengadaan barang jasa oleh Pemerintah Indonesia. Hal itu diatur dalam peraturan dan regulasi di NKRI.
Saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan proyek penunjukan langsung di SMPN 2 Candipuro, sayangnya plang informasi atau plang papan nama proyek, secuil pun tidak ada.
Proyek pembangunan jamban yang berada di SMPN 2 Candipuro di Desa Sinar Palembang tidak menampilkan plang informasi kegiatan. Padahal, dalam setiap kontrak kegiatan hal ini diwajibkan agar masyarakat mengetahui kegiatan tersebut.
“Proyek ini sudah berjalan sekitar 5 hari dan papan informasi memang tidak ada , karena saya hanya pekerja, ” kata Puji salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi pekerjaan. Selasa (20/6).
Namun, wartawan kembali menemui kejanggalan berikutnya, karena saat pelaksanaan kegiatan konsultan pengawas yang seharusnya hadir mengawasi proyek, ternyata tidak hadir di lokasi proyek, “Konsultannya tidak pernah kerja hanya disaat peletakan batu pertama saja,” kata Puji.
Ketika ditanyakan lebih lanjut terkait proyek tersebut, Puji mengaku tidak terlalu paham, “Kontraktornya namanya Usup orang Way Panji. Anggaran proyeknya juga saya tidak tahu berapa,” kata dia.
Sementara, Usup yang mengaku sebagai pemilik pekerjaan saat dihubungi melalui via telepon mengatakan, papan nama informasi proyek belum dipasang, masih di dalam mobil. Ini pekerjaan dari Dinas Pendidikan ,” Ucap Usup.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Lampung Selatan melalui Widiyarto selaku Kabid Sarana dan Prasarana saat dikonfirmasi susah untuk ditemui dan dihubungi nomor teleponnya tapi tidak aktif.
Perlu diketahui dalam Perpres tertuang aturan yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu dan lama perkerjaan.
Dimana tidak mencantumkan nilai kontrak suatu paket proyek pada plang proyek bisa membuka peluang awal akan terjadi praktek mark up yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi yang pada akhirnya dikhawatirkan dapat merugikan keuangan negara.(ior)
.