Lampung Selatan – Sejumlah pegawai lingkup Pemkab Lampung Selatan mengeluhkan kondisi keuangan. Pasalnya, mereka mengeluhkan Gaji 13 yang tak kunjung cair.
“Tidak pernah-pernahnya kondisi keuangan begini. Banyak yang mengeluh atas kondisi ini, mengeluh dalam hati semua,” ungkap seorang sumber kepada wartawan, Rabu (21/6).
Sumber ini merupakan seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Untuk menutupi ini, lanjut sumber mengaku, terpaksa mencari pinjaman hingga mengagunkan barang berharganya ke Pegadaian.
“Jangan-jangan ada (ASN) yang sudah terjerat pinjaman online,” katanya berasumsi.
Dia pun mengaku, tidak tahu mau mengadu ke mana atas kondisi ini.
“ Gaji ke-13 pun belum cair, sementara kebutuhan anak sekolah membutuhkan biaya” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia juga mengherankan kalangan wakil rakyat yang tak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas.
“DPRD Lampung Selatan, fungsi pengawasan tidak berjalan,” katanya lagi.
Dia pun menjelaskan, tahun-tahun sebelumnya tidak pernah begini. Bahkan, saat masa pandemi lalu.
“Tahun-tahun sebelumnya lancar tiap bulan. Sedihlah kalau Lampung Selatan jadi begini,” jelasnya.
“ Gaji ke-13 untuk biaya anak masuk sekolah, apalagi yang mau masuk tahun ajaran baru,” sambungnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Drs . Wahidin Amin MSi beberapa waktu lalu memastikan bahwa pencairan gaji 13 PNS Pemkab Lampung Selatan sementara berproses.
” Anggaran siap, insyaallah dibayar sesuai aturan pusat dan paling cepat bulan juni ini atau awal juli ,” Ujar Wahidin saat dikonfirmasi mediari. Jumat (9/6).
Walaupun untuk penerima Gaji 13 jumlah PNS dan PPPK Lampung Selatan secara terperinci tidak disebutkan ,mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lamsel ini mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa perangkat daerah yang memasukkan permintaan pembayaran gaji 13.
‘ Lupa saya rincian jumlah orangnya, tapi yang jelas untuk PNS dan P3K , anggaran lebih kurang Rp. 40 Miliar ,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pengajuan pencairan gaji 13 sudah dilakukan sejak Senin 5 Juni 2023 , seperti diungkapkan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, pada akhir bulan Mei lalu.
Gaji 13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dengan batasan maksimal 50 persen dalam satu bulan.
Dia juga mengungkapkan pentingnya bagi para PNS penerima gaji 13 untuk memanfaatkannya dalam pembiayaan pendidikan anak atau kegiatan lain yang dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
Menurutnya, gaji 13 ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan harapan dapat memberikan manfaat dan bantuan dalam pembiayaan pendidikan anak, mulai dari pra-sekolah atau PAUD hingga perguruan tinggi. (ior)