Lampung Selatan – Melalui Inovasi terbaru, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Lampung Selatan.
Kini masyarakat dapat membuka akses melalui Sistem Online yang disediakan dalam Layanan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS), melalui alamat Inspektorat.lampungselatankab.go.id.

Whistle Blowing System (WBS) adalah Portal Pengaduan Dan Konsultasi Aparatur Dan Masyarakat Atau Pakar yang tersedia di Kantor Inspektorat Lampung Selatan.
Peluncuran tersebut dilakukan oleh Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Anton Carmana SE didampingi Sekretaris Inspektorat, Dyan Kartiko S. Sos di kantornya Selasa (17/10/2023).
” Dengan terobosan yang dikeluarkan Inspektorat, diharapkan masyarakat atau ASN bisa menyampaikan laporan atau aduannya. Pada intinya, Pemerintah Daerah ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperbaiki apabila ada pelayanan ASN yang kurang baik, tentunya laporan yang disampaikan didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Ke depan para ASN akan terkontrol dalam segi kinerja oleh masyarakat, ” Jelas Anton Carmana.
Disampaikan Insepktur bahwa Inspektorat Lampung Selatan berkomitmen dalam menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
” Dengan diluncurkan Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan e – goverment yang baik dan terarah. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan serta mewujudkan Good Goverment, ” terangnya.
Whistle Blowing System (WBS) terdiri dari tiga aplikasi yaitu :
1.S1 Duma ( Aplikasi Pengaduan Masyarakat)
Melalui Aplikasi S1 Duma, masyarakat dapat menyampaikan laporan dan pengaduan atas dugaan penyimpangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah (PD) , Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pengguna Fasilitas Pemerintah Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Aparatur Desa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
2. S1 Sabli (Aplikasi Saiber Pungli)
Melalui Aplikasi S1 Sabli , masayarakat yang mengetahui praktik pungutan liar pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat melaporkan praktik Pungli tersebut.
3. S1 PeGra ( Aplikasi Pengendali Gratifikasi)
Melalui Aplikasi S1 PeGra, Pejabat atau Pegawai Sipil pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang menerima gratifikasi tersebut dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi. (ior)