Lampung Selatan – Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kalianda kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap 21 Murid Sekolah Dasar (SD) di Lampung Selatan. Rabu (18/10/2023).
Sidang dengan agenda saksi ahli pidana, dan keterangan terdakwa dan saksi ahli pidana yang di hadir kan oleh kuasa hukum terdakwa yaitu Gunawan Jatmiko ,SH.MH.
Dalam sidang tersebut, saksi ahli menyebutkan bahwa terdakwa dapat di sangkakan melakukan tindak pidana harus memenuhi minimal dua alat bukti.
” Sebagimana di maksud pada Pasal 184 KUHAP, dan seseorang dapat di dakwa dengan dugaan melakukan tindak pidana harus memenuhi unsur – unsur yang di dakwaan oleh terdakwa dan apabila ternyata salah satu unsur tidak terpenuhi maka terdakwa tidak bisa di kenakan pasal yang di sangkakan tersebut, “katanya.
Sidang di hadiri oleh kuasa hukum terdakwa Wahyu Widiyatmiko ,SH dan Satria muda ,SR.SH
serta hakim yang menyidangkan di pimpin oleh hakim ketua Setiawan Adiputra,SH.MH, dan Ryzza Darma,SH serta Nor Alfisyah ,SH.MH dan jaksa penuntut umum Ibnu Abdhbar,SH.
Sidang selanjutnya akan di gelar tanggal 25 Oktober 2023 dengan agenda penyerahan alat bukti dan tuntutan.
Sebelumnya, pada Rabu (11/10/2023), PN Kelas 1 B telah menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari Saksi Ahli , M. Nazi dari Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI) Indonesia dan saksi lain yakni Kepala Sekolah SD 2 Kalisari Natar, Parwoto dan Abdul Kadir Keamanan SD 2 Kalisari. (red)