Diduga Pemdes Desa Way Galih Langgar Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 Dan Permendagri No 83 Tahun 2015.

oleh -114 views

Lampung Selatan, – Diduga Aparatur Pemerintah Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan diduga melanggar undang – undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 , bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.

 

Dalam hal mengangkat dan memberhentikan perangkat desa seperti KASI,KAUR dan KADUS harus sesuai mekanisme ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

Seperti halnya informasi yang di dapatkan oleh Awak Media , bahwa mana Desa Wayg Galih Kec. Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan telah memperkerjakan KASI Pemerintah, dan Kepala Dusun (Kadus) yang tidak sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundangan yang berlaku.

 

Usut punya usut KASI Pemerintah di Desa Way Galih ternyata berusia 45 tahun, dan parahnya lagi Kadus-kadus pun ada yang usianya melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015.

 

Selain memperkerjakan jajaran perangkat desa , ternyata Kades Way Galih telah memberhentikan jajaran Aparat Desa yang lama ke yang baru dengan alasan sepihak.

 

“Kami semua diminta suruh buat pengunduran diri sebagai aparat desa, yang mana kami belum tau alasan yang jelas kenapa kami diminta untuk mengundurkan diri sebagai perangkat desa, ” ungkap salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.

 

Lanjutnya, Kami diminta sama kepala desa sewaktu setelah serah terima, di panggil semua keruangan waktu itu, setelah beberapa bulan di panggil lagi satu persatu di ruangan dia, nanya udah dibuat surat pengunduran diri blm, kami pun menjawab belum.

 

“Kami pun telah mendapatkan surat pengunduran diri kami dari tanggal 5 Maret 2024, sampai detik ini kami pun masih ada yang berkerja di Kantor Balai Desa Way Galih, ” cetusnya.

 

Terkait hal itu, Camat Tanjung Bintang Hendry Hatta mengatakan, jika pihak kecamatan hanya dapat rekomendasi tersebut dari Kepala Desa atas ada pergantian perangkat desa.

 

“Saya pun sudah Kordinasi dengan Kepala Desa ini tidak boleh melebihi usia karena telah melanggar aturan dan mekanisme hukum yang berlaku, ” ungkapnya saat di hubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.

 

Selanjutnya, kenapa dimasukkan batas usia tersebut karena belum ada yang mau untuk menjadi KASI Pemerintah atau Kadus, mereka rata-rata usianya yang mau itu di atas semua.

 

“Dari pada jajaran Aparat Desa ada yang kosong maka dari itu di masukan dahulu, dan itu rekomendasi tersebut dari kepala desa, kami kecamatan pun sudah memberikan saran dan masukan kepada aparatur desa untuk segera melakukan perubahan jajaran perangkat desanya, ” pungkasnya.

 

Disinggung mengenai pemberhentian sepihak, Hendry Hatta menyampaikan ia telah menerima surat pengunduran diri beberapa jajaran perangkat desa yang mengundurkan diri.

 

“Terkait pengunduran saya telah menerima jajaran perangkat desa yang telah mengundurkan diri, untuk alasan lebih jauh mungkin bisa langsung menghubungi Kepala Desanya saja, ” tutupnya.

 

Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum menerima keterangan lebih lanjut dari Kepala Desa Way Galih. Berulang kali dihubungi namun dirinya tidak merespon, terkesan menghindari awak media. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *