KALIANDA – Liaison Officer (LO) Tim Nanang Ermanto Center (NEC), Pantra Agung Oki Riyanto, SH MH mengungkapkan, pasca terbitnya peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota pada awal Juli ini, komunikasi dengan sejumlah partai politik (Parpol) bakal koalisi makin intens.
Hal ini menurut pria yang familiar disapa Oki itu, berbanding lurus dengan semakin terangnya sebuah fakta yang memberikan kepastian hukum, jika Bupati Lampung Selatan, Hi Nanang Ermanto memang masih dapat maju kembali sebagai kandidat petahana pada pilkada 2024.
“Saya fikir ini memang merupakan implikasi, dengan terus meningkatnya rasa kepercayaan parpol terhadap kepastian pemenuhan syarat pak Nanang Ermanto sebagai salah satu calon bupati peserta pilkada tahun ini,” ujar Pantra Agung kepada wartawan, Kamis 4 Juli 2024.
Pantra Agung juga tak menampik, pada awalnya Tim NEC memang sempat kewalahan atas begitu massifnya beredar kabar negatif yang menyudutkan pihak NE, bahwa Ketua DPC PDIP Lampung Selatan tersebut sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri. Pengaruh negatif atas merebaknya isu yang bahkan sudah menyentuh ke seluruh kalangan masyarakat itu, menurut Oki, cukup memberikan dampak yang merugikan pihak Nanang Ermanto.
“Tapi Alhamdulillah, pada hari ini, kita semua dapat menyimak, bahwa dengan terbit dan diberlakukannya Peraturan KPU itu dalam pelaksanaan tahapan pilkada Lampung Selatan 2024, memberikan penegasan secara hukum atas kepastian pemenuhan syarat bagi bakal calon peserta pilkada, terutama terhadap bapak Nanang Ermanto,” imbuh Oki yang sebelumnya dikenal berprofesi sebagai Lawyer ini.
Lebih jauh, Oki mengungkapkan pendapatnya terkait sejumlah fakta hukum dengan terbitnya peraturan KPU nomor 8 itu.
Dia mengatakan, pada awalnya dia memprediksi, jika implikasi dari putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah yang menyatakan tidak membedakan antara masa jabatan bagi yang menjabat secara definitif maupun Penjabat Sementara itu, meliputi jabatan pelaksana tugas (Plt) bakal terakomodir pada PKPU nomor 8 tersebut.
“Awalnya kita prediksi jika jabatan Plt bupati itu turut dihitung dalam masa jabatan kepala daerah. Tapi ternyata pada pasal 19 peraturan KPU nomor 8 tersebut pada huruf e, menyebutkan ‘Penghitungan Masa Jabatan Dilakukan Sejak Pelantikan’. Padahal kan faktanya, jabatan Plt itu tidak disertai upacara pelantikan, prosesi jabatan Plt itu hanya melalui penyerahan SK yang ditandatangani oleh Mendagri untuk tingkat kabupaten dan kota dan Gubernur oleh Presiden,” beber Oki.
Dengan demikian, terus Oki, penghitungan masa jabatan untuk Ketua DPC PDIP Lampung Selatan itu tidak digabung, baik saat masa jabatan Plt maupun masa jabatan definitif sebagai Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021. Masa jabatan hanya dihitung sejak menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan definitif pada 12 Mei 2020 silam sampai dilantiknya hasil pilkada 2020 pada 26 Februari 2021.
“Jadi kemarin itu kami prediksikan penghitungan masa jabatan pak Nanang Ermanto digabungkan, baik dihitung sejak ditunjuk sebagai Plt maupun sebagai Bupati definitif menggantikan bupati sebelumnya yang berhalangan tetap, ternyata masih dianggap belum 1 periode, karena masa jabatan 1 periode itu jika sudah menjalani minimal 1/2 atau 2,5 tahun dari masa jabatan 5 tahun,” tutur alumnus FH Unila Jurusan Tata Negara ini.
(or/ow)