Lampung Selatan – Tindak kejahatan atau tindak pidana tidak mengenal waktu dan tempat, serta bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, bahkan menimpa siapa saja. Oleh karena itu, apabila menjadi korban tindak kejahatan agar segera lapor ke pihak kepolisian, hal itu disampaikan Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto usai menghadiri acara pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa di Desa Rawa Selapan. Jumat (5/7/2024).
Meski kerap terjadi, nyatanya tak banyak korban tindak kejahatan atau pidana yang melaporkannya. Mereka cenderung memilih untuk membagikan kejadian yang dialaminya ke media sosial, dengan harapan banyak orang yang lebih waspada. Padahal, dengan menyampaikan laporan tersebut ke polisi maka kejahatan tersebut bisa segera diselidiki.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat (korban), polisi bisa memiliki informasi lebih detail tentang lokasi beroperasinya pelaku kejahatan itu. Polisi juga bisa mengetahui modus bahkan ciri-ciri pelaku, itu membuat petugas bekerja lebih cepat. Bukan tidak mungkin, nantinya polisi berhasil menangkap para pelaku,” ucap AKP Farid Riyanto.
Namun apabila masyarakat (korban) lamban melapor atau bahkan enggan melapor, maka pihaknya akan kesulitan dalam mencari petunjuk, bahkan terkadang menyulitkan pihaknya untuk menindaklanjuti tindak pidana yang terjadi.
Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat agar berani melaporkan kejahatan yang menimpanya kekantor polisi sesegera mungkin.
“Jangan kalau menjadi korban kejahatan hanya memposting kejadian yang dialaminya di media sosial, segeralah laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbaunya.
Sementara, terkait adanya berita kehilangan mesin pompa air di areal sawah milik warga setempat , tepatnya di Dusun Sidang Sari,Desa Cintamulya beberapa lalu.
AKP Farid menghimbau warga untuk tidak ragu melapor , pasti akan kami tindak lanjuti.
” Saya sudah memerintahkan unit reskrim untuk terjun langsung ke TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti awal,” Ujarnya.
(ior)