LAMPUNG SELATAN,- Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Setiawansyah AP M.Si sebut Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung belum menyerahkan dokumen persyaratan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel).
Dikatakan Setiawansyah, segala proses dan alur usulan pemekaran DOB ini harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Seperti UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah.
Jadi memang sampai dengan saat ini, belum ada laporan dari panitia (TPPD). Sehingga belum dapat diteruskan untuk diusulkan. Namun demikian, kami (Pemkab) tetap membuka pintu bagi pihak panitia pemekaran untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pemenuhan syarat, seperti berita acara Musyawarah Desa (Musdes) persetujuan pemekaran dari 5 kecamatan tersebut,” ungkap Setiawansyah dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD, Pemkab dan Panitia Pemekaran DOB Natar Agung di ruang Banggar DPRD, Kamis 25 Juli 2024.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Lamsel, Imam Subkhi kekeuh bahwasanya laporan yang dimaksud tersebut telah diserahkan ke pihak pemkab. Bahkan dia mengultimatum, sebelum pertengahan Agustus 2024 ini atau sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2024-2029, supaya usulan pemekaran tersebut oleh pemkab sudah disampaikan ke DPRD untuk diparipurnakan.
“Saya minta usulan pemekaran DOB oleh bupati sudah disampaikan ke DPRD untuk diparipurnakan sebelum pertengahan Agustus, atau masa jabatan DPRD yang saat ini berakhir,” katanya.
Sementara, didalam RDP tersebut terungkap masih adanya sejumlah masalah internal kepanitiaan pemekaran, seperti adanya dualisme panitia pemekaran, yakni DOB Natar Agung yang diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar dan DOB Kota Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono. Kemudia, disebutkan juga masalah anggaran Rp1 Miliyar ke TDPP. Pemilihan wilayah ibukota dan Penamaan Kabupaten baru, antara Natar Agung dan Kabupaten Bandar Lampung.
“Dulu setiap selesai kegiatan maka panitia Add Hoc melaporkan hasil kegiatan tapi yang sekarang ini kok sudah dianggarkan tapi tidak ada laporan akhir, lucu sekali sudah lim tahun. Kami menuntut agar DPRD Lampung Selatan mengadukan hal ini ke aparat hukum,” ujar anggota tim pemekaran, Syahidan NH.
Terpisah, Ketua TPPD DOB Kabupaten Bandar Lampung Puji Sartono dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, mengaku sedang berada di Sumatera Selatan dalam urusan kegiatan DPRD. Dalam kesempatan itu, Puji Sartono menyatakan laporan dokumen persyaratan tersebut sudah diserahkan oleh TPPD ke DPRD Lampung Selatan melalui komisi I dan juga pemkab.
“Waktu penyerahan laporan pemenuhan persyaratan itu kami diterima oleh Komisi I, yang hadir pada waktu itu wakil ketua III, alm Darul Qutni, Dwi Riyanto, Dede Suhendar dan sejumlah anggota Komisi I lainnya,” terang Puji seraya menolak mengungkapkan secara detil penyerahan dokumen persyaratan tersebut untuk pihak pemkab.
Mengenai anggaran Rp1 Miliar, Puji menyatakan jika TPPD hanya sebagai pelaksana kegiatan. Sedang pihak pemkab melalui Kabag Otda (Sekarang Tapem) adalah penyelenggara kegiatan sebagai pengguna anggaran.
“Anggaran Rp1 Miliar itu untuk membiayai sejumlah kegiatan, seperti feasibility study, sosialisasi, ATK, konsumsi, tenda, honor pemateri dan perlengkapan lainnya,” imbuh dia.
Sementara, Ketua DPC Sapu Jagad Lampung Selatan, Zulfijar SE menanggapi dinamika rapat dengar pendapat tentang usulan pemekaran DOB tersebut. Dia mengatakan bahwa regulasi yang ada telah mengatur segala tahapan dan teknis tentang usulan pemekaran DOB.
“Jika memang DPRD Lamsel khususnya komisi I memiliki political will terhadap aspirasi masyarakat dalam usulan pemekaran dengan berpegang teguh terhadap peraturan dan perundang-undangan, maka menurut saya tidak bakal usulan pemekaran DOB ini menjadi polemik hingga terkatung-katung sampai 3 tahun sejak disampaikannya laporan pemenuhan syarat itu oleh TPPD pada 2020 lalu,” kata Zulfijar.(*)