Soal DOB Natar Agung, DPRD Lamsel Bakal Gelar Paripurna Khusus

oleh -14 views

LAMPUNG SELATAN,-Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lampung Selatan dengan Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung, Kamis (25/7/2024) pagi, di ruang Banang DPRD setempat di Kalianda, menghasilkan satu kesimpulan: DPRD akan menggelar rapat paripurna khusus bersama Bupati Lamsel tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Natar Agung.

Diagendakan, begitu kata Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Dwi Riyanto, yang memimpin RDP, rapat paripurna khusus tersebut akan dilangsungkan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota legislatif, yaitu 19 Agustus 2024 mendatang.

RDP Komisi I DPRD Lamsel dengan Panitia Persiapan Pemekaran DOB Natar Agung yang langsung dipimpin Ketua Komisi I, Dwi Riyanto, itu diikuti oleh Wakil Ketua Komisi I, Imam Subkhi, Sekretaris Komisi I, Hj. Rusdianti, dan beberapa anggotanya; Waris Basuki, Akiyas, Suprianto Hutagalung, dan beberapa lainnya. Juga hadir perwakilan Pemkab Lamsel, di antaranya Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Anton Carlana, Kepala Dinas PMD, Erdiansyah, Kepala Disdukcapil, Kabag Hukum, perwakilan dari Bappeda, perwakilan dari BPKAD, dari Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta dari LPM Unila, Ade Arif. Serta beberapa pihak terkait lainnya.

Sementara, yang mengikuti RDP dari Panitia Persiapan Pemekaran DOB Natar Agung yang dipimpin langsung oleh ketuanya, Irfan Nuranda Djafar, di antaranya adalah Ali Sopyan, Syahidan MH, Yansen Zainabun, Taufik David, Azmi Aziz, dan masih ada sekitar 15 orang lainnya.

Adanya RDP oleh DPRD Lamsel membahas DOB Natar Agung tersebut, mendapat apresiasi yang tinggi dari Irfan Nuranda Djafar. Ketua Panitia Persiapan Pemekaran DOB Natar Agung ini menyatakan terima kasih dan penghargaannya kepada para wakil rakyat yang memahami benar akan suara rakyat pada lima kecamatan yang direncanakan masuk dalam wilayah Kabupaten Natar Agung.

Ia berharap, kesimpulan dari RDP yaitu DPRD Lamsel akan menggelar rapat paripurna khusus untuk menyetujui terbentuknya Kabupaten Natar Agung benar-benar dapat diwujudkan.

Sebagaimana diketahui, setelah bertahun-tahun prosesnya mandeg di meja Bupati Nanang Ermanto, DPRD setempat mulai bergerak. Melalui surat bernomor: 4.0.0.4.1.4/739/DPRD/II.01/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024 dengan perihal: Rapat Dengar Pendapat, yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan, DPRD menunjukkan gerakannya untuk membahas agenda DOB Natar Agung.

Pada surat yang ditandatangani Ketua DPRD Lamsel, Hi. Hendry Rosyadi, SH, MH, tersebut diungkapkan, berdasarkan surat dari Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Natar Agung Provinsi Lampung Nomor: 001/P-DOB/NA/27/04/2024 tanggal 29 April 2024 perihal Permohonan Hearing/Dengar Pendapat, maka Komisi I DPRD Lamsel perlu melaksanakan acara tersebut dengan beberapa pihak terkait. Yaitu Sekdakab Lamsel, Asisten Bidang Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Dinas Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, BPKAD, Bappeda, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Natar Agung, Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPP), dan LPM Unila.

Ditujukannya surat DPRD kepada Bupati Lamsel karena dimohon agar yang bersangkutan memerintahkan kepala dinas/instansi terkait untuk hadir dalam rapat dengar pendapat dengan tanpa berwakil.

Lalu kapan agenda hearing membahas DOB Natar Agung tersebut? DPRD Lamsel telah menetapkan waktunya, yaitu pada hari Kamis (25/7/2024), sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Banggar DPRD setempat.

Beberapa bulan silam, gagasan melahirkan Kabupaten Natar Agung memang meruyak kembali. Kesan bahwa upaya mewujudkan DOB tersebut terkait erat dengan nuansa politik lima tahunan berupa pilkada, ditampik oleh Ketua Panitia Persiapan Pemekaran Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar, dalam wawancara beberapa waktu silam.

Menurutnya, menaiknya kembali pembicaraan mengenai DOB Natar Agung bukan karena pihaknya memanfaatkan momen menjelang perhelatan politik lima tahunan. Namun semata-mata karena ia dan jajaran Panitia Persiapan Pemekaran DOB Natar Agung meneruskan aspirasi yang timbul dari warga di lima kecamatan calon daerah otonomi baru (DOB) pecahan Kabupaten Lampung Selatan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *