Lampung Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan gelar rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024 dan sosialisasi terkait penyusunan visi misi dan program bakal calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD). Jumat , 2 Agustus 2024.
Kegiatan yang diikuti Liaison Officer (LO) Partai Politik pemilik kursi di DPRD, Akademisi serta instansi terkait Pemkab Lamsel.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak SE diwakili Seketaris KPU Bejo Purnomo SE,MA mengatakan, bahwa rakor yang digelar pihaknya bersama Parpol tersebut sangat penting, mengingat tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Kami berharap apa yang disampaikan para narasumber terutama yang berhubungan dengan proses pengurusan dokumen persyaratan calon, mudah-mudahan bisa dipahami dengan baik agar setelah dari kegiatan ini kita semua bisa mendapatkan pemahaman dan mengetahui seperti apa dan bagaimana proses pengurusan persyaratan calon dan persyaratan pencalonan,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Komisioner KPU Lamsel Hendra Apriansyah SE menyampaikan, tujuan pelaksanaan rakor ini guna menyamakan persepsi berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang akan diusung parpol.
“Terkait tahapan pencalonan, dalam rakor ini kita menyamakan persepsi terkait hal-hal yang tidak harus dilanggar dalam peraturan kepemiluan. Muatan PKPU 8 tahun 2024 sudah menerangkan secara detil proses pencalonan, namun jika ada tafsir berbeda dari masing-masing parpol pada tiap pasal PKPU 8 tahun 2024 maka kami minta agar koordinasikan langsung dengan kami di KPU Lamsel karena kami selalu membuka diri,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para narasumber yang terdiri dari Komisioner KPU Provinsi Lampung, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dan Bapeda Lamsel.
(or)