Lampung Selatan – Soal dugaan kepala PKBM Bugenvil kerap memproduksi ijazah paket kesetaraan palsu bukan hanya satu . Sulikah istri AS kepala PKBM Bugenvil berdalih untuk menghubungi perwakilan keluarganya, terkait berita yang akhir – akhir ini viral di beberapa media online.
” Mohon maaf, saya baru sampai rumah, dan saat ini saya sedang fokus dengan kondisi kesehatan suami saya, jika ada hal yg perlu dikonfirmasi terkait pemberitaan di media seperti dimaksud, silakan ke perwakilan keluarga (Nanak) saya kirim kontaknya🙏🙏” kata Sulikah istri AS yang juga pegawai Dinas Pendidikan Lampung Selatan sembari mengirim nomor kontak Nanak. Sabtu (3/8/2024).
Sementara, Nana Sutrisna (NS) alias Nanak , perwakilan keluarga SN seperti disebutkan oleh Sulikah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, sedang tidak bisa diganggu.
” Saya masih sibuk ,” kata Nana Sutrisna mantan Kades Mada Jaya , Kabupaten Pesawaran dan pernah terseret kasus penganiayaan anak di bawah umur dan penyalah gunaan narkoba pada Tahun 2019 silam.
Diberitakan sebelumnya , AS Kepala PKBM Bugenvil di Desa Sukatani ,Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan diyakini sebagai otak dibalik produksi ijazah paket kesetaraan abal-abal tersebut.
Dari penelusuran melalui pengecekan langsung secara fisik dan verifikasi secara online melalui website Kemendikbud terhadap dua ijazah kesetaraan yang terdiri dari 2 ijazah paket C diterbitkan oleh PKBM Bugenvil, ditengarai ijazah-ijazah paket kesetaraan tersebut bodong alias palsu.
Saat dilakukan pengecekan secara online melalui situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
pengunjung akan diminta memasukkan data nomor induk siswa nasional (NISN) yang tertera di ijazah, kemudian masukan nama ibu kandung dalam kolom dan centang kode captcha. Namun setelah dilakukan sesuai arahan dalam situs tersebut, data yang dimaksud tidak ditemukan.
“Ya bang, kami juga sudah coba cek sendiri secara online dengan masukan NISN dan nama ibu saya sesuai petunjuk dari website milik kemendikbud itu, tapi data saya memang tidak keluar,” ucap salah satu pemilik ijazah tersebut yang enggan namanya disebutkan.Jumat 2 Agustus 2024.
Begitu juga dilakukan pengecekan secara fisik terhadap ke-2 ijasah tersebut. Baik itu meliputi nomor induk siswa, hologram dan format tulisan pada ijazah ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan.
Namun demikian, yang paling kentara adalah warna pada bingkai pada ijazah-ijazah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi ijazah yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui, Kemendikbud melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud sejak 2020-2024 menerapkan spesifikasi teknis dan bentuk ijazah pendidikan dasar dan menengah. Bahkan di dalam lampiran peraturan sekjen Kemendikbud tersebut ditampilkan foto contoh ijazah pada masing-masing tingkat pendidikan.
(or)