LAMPUNG SELATAN , – Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, Nomor 969 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan , dalam pemilihan umum Tahun 2024 , tanggal 28 Mei 2024 . Yang mana nama- nama calon terpilih yang telah ditetapkan KPU Lampung Selatan akan di lantik melalui sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada hari Senin , tanggal 19 Agustus 2024.
Dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung , Nomor : G/479/B.01/HK/2024, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Diantara 50 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024 – 2029 yang akan dilantik, terdapat sosok politisi muda dari Partai besutan Mega Wati Soekarno Putri yang mendapat perolehan suara terbanyak di internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) .
Mengawali debut sebagai Organisatoris dan Aktivis ,karena panggilan moral , melihat kondisi sosial masyarakat Kabupaten Lampung Selatan , nama seorang Merik Havit SH, MH sebenarnya sudah tidak asing lagi untuk berbagai kalangan, baik Pemerintahan, Aktivis, Organisasi Kemahasiswaan, Kepemudaan, Keagamaan, Media, Profesi, Lembaga Adat dan banyak lagi lainnya.
Anak pertama dari pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) ini , fokus menekuni ilmu di bidang hukum sampai dengan tingkat Strata Dua (S 2).
Untuk mengimplementasikan keilmuannya, Ketua KNPI Kabupaten Lampung Selatan ini membuka kantor bantuan hukum MHVLAWOFFICE bersama rekan – rekannya di Kalianda Lampung Selatan dan tergabung didalam Lembaga Bantuan Hukum Sabusel Divisi Advokasi & Konsultasi, sebagai bentuk kecintaan dan kepeduliannya terhadap masyarakat Lampung Selatan, yang menurutnya masih banyak kurang perhatian dan advokasi dari para praktisi hukum.
Interaksinya dalam membantu masyarakat di bidang hukum ternyata menarik perhatian Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan H.Nanang Ermanto , selanjutnya sering terjadi diskusi antara mereka baik secara pribadi maupun kelembagaan, sehingga dirasakan banyak kesamaan prinsip , tujuan,dan ideologi politik.
Atas nama PDI Perjuangan Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menawarkan Merik Havit untuk bergabung dengan PDI Perjuangan Lampung Selatan dalam rangka membela , mengadvokasi, Kepentingan – kepentingan wong cilik , yang mana PDI Perjuangan memiliki lembaga Underbow yang fokus di bidang hukum, dan akhirnya gayung bersambut.
Tergabungnya Merik Havit sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum advokasi Rakyat ( BBHAR) Lampung Selatan sejak Tahun 2020 membuat lebih dirasakan lagi manfaatnya oleh masyarakat kecil , utamanya kader PDI Perjuangan Lampung Selatan.
Banyak kalangan di internal dan eksternal partai yang memberikan dorongan kepada bapak tiga anak ini untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan dalam Pemilu Tahun 2024.
Setelah mendapat restu Orang Tua, Keluarga dan Partai , politisi muda ini mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif ( Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 1 (satu) Kecamatan Kalianda dan Raja Basa.
Melampaui ekspetasi, perolehan suara Merik Havit di dapil satu dengan perolehan 8.385 suara , terbanyak di dapil dan di internal partainya.
Sesuai dengan Undang – Undang Susduk MPR , DPR, DPD dan DPRD, perolehan suara PDI Perjuangan berhak mendapatkan posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Saat diwawancarai media ini , Merik Havit dengan tegas mengatakan, sebagai petugas partai siap menyukseskan Indonesia emas 2045 dengan menjadi wakil rakyat yang mewakili kaum Milenial Lampung selatan.
” Sebagai kader partai PDI Perjuangan , saya selalu siap Berjuang bersama Rakyat dan menjadi penyambung lidah Rakyat , dipilih Rakyat dan bekerja untuk Rakyat,”tegasnya.
Penulis: Sior Aka Prayudi