LAMPUNG SELATAN,- Mendagri Tito Karnavian menyebut jika ASN dan Aparatur Desa memiliki hak pilih sehingga sah-sah saja jika menghadiri kampanye dalam lingkup hanya mendengarkan visi misi peserta Pilkada. Dimana ASN dan Aparatur Desa boleh menghadiri kampanye namun tidak boleh berkampanye.
“Artinya apa, ASN dan Aparatur Desa sebagai warga negara yang hak pilihnya itu tidak dicabut. Berbeda dengan TNI-Polri yang jelas tidak boleh memilih (pada Pemilu). Bagi yang berhak untuk memilih berarti dia berhak untuk mendengarkan, mengetahui visi misi,” kata Firnando SH saat dimintai tanggapan terkait artikel berita dibeberapa media online lokal yang menyebut jika Tim hukum Pemenangan pasangan calon bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, akan melaporkan oknum ASN dan aparatur desa yang tidak netral dalam Pilkada Lampung Selatan 2024 ke Bawaslu dan Gakkumdu.
Firnando mengatakan Pilkada Lampung Selatan periode 2025-2030 diikuti 2 pasangan calon yakni pasangan petahana Nanang Ermanto dan Antoni Imam berhadapan dengan Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar.
” Jika dilihat dari penyampaian mereka di media (Tim hukum Egi red) , mereka sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti dan merespon jika ada laporan ke mereka. Yang jelas ini kan barang baru, masa iya menteri nya juga mau dilaporin. Sebagai tim hukum pemenangan Paslon kita harus lebih hati-hati dalam menafsirkan peraturan perundang – undangan , jangan sampai tafsirnya menyesatkan, berakibat merugikan masyarakat yang punya hak pilih,” ucapnya dengan tersenyum.
Mengingat di setiap kampanye peserta khususnya calon kepala daerah akan memaparkan visi misi kepada masyarakat.
” Nah, dalam kampanye-kampanye itu dipaparkanlah visi misi para calon, maka ASN dan Aparatur Desa karena memiliki hak pilih maka bolehlah dia hadir di situ. Tetapi tidak boleh kampanye,” ujar pemuda asli Desa Kedaton Kecamatan Kalianda ini seraya menafsirkan Pasal 282 dan 283 UU Pemilu.
Oleh sebab itu, jika sudah berupa peraturan pemerintah, lanjutnya, pasti Pemkab akan melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu Forkopimda supaya rule of game-nya, aturan permainan bisa dipahami agar tidak ada perbedaan tafsir. Karena kalau beda repot nanti,” ucapnya.
Sebelumnya, dilansir CCN Indonesia, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan ASN (aparatur sipil negara) harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024..
“Saya sudah ingatkan berkali kali kepada teman-teman ASN untuk menjaga netralitas,” kata Tito usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/7).
Namun begitu, Tito menyebutkan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih.
“Teman-teman ASN ini berbeda dengan teman-teman TNI Polri. Kalau TNI Polri tidak memiliki hak pilih. Kalau teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih,” ujarnya.
(*)