Soal Aksi Bagi Bagi Duit Saat Pendaftaran Pilkada Lampung Selatan, Bawaslu Pasti Telusuri Laporan 

oleh -237 views
Hasanuddin SH

LAMPUNG SELATAN,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, didesak sejumlah elemen masyarakat Lampung Selatan untuk menindak unsur pelanggaran pada aksi sebar uang oleh tim dari salah satu pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Lampung Selatan.

Diketahui, tim pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati menebar uang ke warga yang hadir dan pendukung sebelum melakukan deklarasi di lapangan Cipta Karya Kalianda dalam proses pendaftaran ke KPU Lampung Selatan.

Dari informasi yang dihimpun, diduga tindakan itu dilakukan di dalam halaman masjid Bani Hasan kepada warga dan para pendukung salah satu bakal calon yang hadir pada Rabu , 28 Agustus 2024 lalu.

Hasanuddin SH selaku Ketua Tim Advokat BBHAR mengatakan, tindakan yang dilakukan team sukses salah satu calon tersebut memperkuat jika tindakan politik uang kerap dilakukan demi meraih simpati masyarakat.

” Apalagi informasi yang kita terima berupa vidio dan voice note ( pesan suara ) dari team sukses calon lawan yang beredar, baik berupa ajakan , memberi dan atau menjanjikan uang dan atau materi lainnya saat pendaftaran ke KPU kemarin,” Kata Hasanuddin.

Selain itu , pihaknya juga telah melaporkan dugaan politik uang dari satu bakal calon kepala daerah Lampung Selatan yakni Radityo Egi Pratama (REG) melalui team suksesnya menggunakan mahasiswa untuk melakukan politik uang ke beberapa kecamatan menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

” Laporan dugaan politik uang ini juga telah kita laporkan Ke Bawaslu pusat , agar Bawaslu pusat mamantau langsung Bawaslu Kabupaten dalam menjalankan Fungsi Pengawasan. Kami meminta Bawaslu Lampung Selatan lebih Intensif , lebih berani & Bersikap Tegas”,” pungkasnya.

Money politics adalah racun, virus yang merusak demokrasi, penyakit yang menyebabkan pemilu sebagai ajang pesta demokrasi yang tidak demokratis dan menghilangkan nilai kedaulatan rakyat. Sangat tidak menunjukkan integritas, apalagi keberpihakan pada komitmen pemberantasan Korupsi.

” Terlepas dari apakah sudah masuk tahapan Kampanye atau belum, atau dengan dalih uang bensin atau transport Praktek money politics sangat berbahaya, karena berpotensi makin melanggengkan praktik Korupsi khususnya di Lampung Selatan”, Pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki saat dikonfirmasi membenarkan baru ada satu laporan ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran menjelang Pilkada 2024.

” Baru ada satu laporan yang kami terima dari PDI, dan kami akan menelusuri hal itu ,” Kata Wazzaki melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu, 1 September 2024.

Kendati begitu, Wazzaki mengatakan tempat berkampanye itu tidak boleh di tempat rumah ibadah, saat masa tahapan kampanye.

“Gak boleh bagi – bagi duit didalam halaman masjid atau tempat ibadah, tapi kan begini kita ini baru ada calon atau tidaknya nanti disaat tanggal 22 September , baru penetapan calon ,” ujarnya.

Sementara terkait himbauan Bawaslu RI jelang Pilkada 2024 , kata dia, himbauan sudah kita lakukan ke Partai Politik dan pihak stakholder melalui sosialisasi Pilkada 2024 terkait pencegahan di bulan November nanti.

” Kemudian jika di perjalanannya ada yang menyimpang , mangkanya kita akan lakukan penelusuran, yang penting ada yang laporan, kemudian kami dapat informasi pasti kami telusuri,” cetusnya.

(or)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *