LAMPUNG SELATAN,- Dodi Setiawan Warga Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan diperlakukan tidak manusiawi oleh (HA),(YL) dua oknum anggota Kepolisian Resor ( Polres) Lampung Tengah dan Metro Polda Lampung beserta (RE) Bos Material dan satu wanita berinisial (M).
Hal itu terjadi pada Sabtu , 28 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di jalan Waimas Dusun 6 Sukarasa Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan , Provinsi Lampung.
Dia mengaku dipukul, dianiaya serta ditodong dengan senjata api , diduga oknum polisi bersama satu wanita diduga bidan setempat tanpa alasan yang jelas.
Saksi mata yakni (K) masyarakat sekitar yang melihat langsung kejadian tersebut , penganiayaan dan pengancaman menggunakan senpi terhadap korban oleh dua orang diduga oknum polisi.
Di tempat yang sama saksi (D) karyawan korban, membenarkan juga kejadian tersebut, dan saksi sangat jelas melihat aksi penganiayaan dan pengancaman tersebut,” jelasnya.
Salah satu Pedagang (H) yang melihat dan menyaksikan keributan antara dua pelaku dan korban, begitu juga masyarakat banyak yang menyaksikan kejadian tersebut.
Melalui kuasa hukum korban ,Kantor Hukum MHV LAW OFFICE88 melalui Imron Rozali SH mengatakan, awalnya terlapor saudara ( RE) berteriak-teriak di depan rumah korban dan mencari Kakak korban, lalu ditegur oleh korban akan tetapi terlapor saudara (RE) langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali dan langsung dilerai oleh warga sekitar, lalu tiba-tiba terlapor saudara (HA) langsung memukul kepala bagian kening dan beberapa kali memukul korban tapi tidak terkena karena korban menghindar.
Kemudian terlapor saudari (M) juga memukul korban sebanyak dua kali dan dipisahkan oleh warga, kemudian terlapor saudara (HA) berteriak-teriak mengancam akan menembak kepala korban sampai pecah.
” Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian pipi dan kening serta juga di pada bagian lengan sebelah kanan dan korban merasa pusing dan sakit sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan untuk dilanjuti,” Kata Imron Rozali SH Sekretaris MHV LAW OFFICE88.
Lagiman Selaku Kepala Desa Sukatani juga mengatakan sangat menyayangkan atas kejadian ini, dimana Oknum Aparat kepolisian melakukan Tindakan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban, yang seharusnya APH itu mengayomi dan melindungi Masyarakat, tapi malah sebaliknya melakukan penganiayaan dan pengancaman, dan ini bukan masalah tindak pidana pencurian melainkan masalah keluarga, yang seharusnya di bicarakan baik baik,” Katanya.
” Karena ini sudah berjalan berproses hukum, saya minta semua bekerja secara profesional dan menghimbau untuk masyarakat agar tetap menjaga keadaan tetap kondusif dan tidak terprovokasi dengan provokasi provokasi susulan,” Ungkapnya.
(*)