MEDIA RI,Kupang_ Operasi Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,57 miliar lebih dari mark up belanja natura, pakan natura, tunjangan transportasi, dan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang tahun anggaran 2022-2023.
“Kami melaksanakan operasi intelijen sehingga berhasil memulihkan keuangan daerah yang signifikan sebesar Rp 1,57 miliar dari mark up pembayaran DPRD Kota Kupang,” ungkap Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, saat konferensi pers di Kejati NTT, Kamis (10/10/2024).
Miliaran uang itu langsung dikembalikan oleh Kejati NTT kepada Inspektorat Kota Kupang yang diterima langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Kupang, Matheus Benediktus Lalek Radja.
Pada konferensi pers itu Bambang menjelaskan dana tersebut sebelumnya dititipkan di rekening titipan Kejati NTT pada Bank NTT. Menurut Bambang, pengembalian uang itu dilakukan secara bertahap oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang.
Tahap pertama diserahkan pada 18 Juni 2024 dengan nominal sebesar Rp 670 juta, tahap kedua pada 27 Agustus 2024 sebesar Rp 555 juta lebih, dan tahap ketiga pada 9 Oktober 2024 sebesar Rp 344 juta lebih.
“Sehingga total pengembalian mencapai Rp 1.570.400.000 dari enam anggota DPRD, sedangkan 34 orang lainnya sama sekali belum menyelesaikan pengembalian secara penuh,” jelas Bambang.
Bambang mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hasil investigasi, pembayaran tersebut melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 dan hasil review Inspektorat Tahun 2021. Sehingga terjadinya mark up pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar lebih.
Namun, Bambang berujar setelah dikurangi pajak, total kerugian yang harus dikembalikan adalah Rp 5,8 miliar lebih. Dengan pengembalian tadi, maka sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 4,2 miliar lebih. (dikutif dari Detikbali kamis,(10/10/2024)
“Kerugian keuangan negara harus sepenuhnya dikembalikan dalam waktu 60 hari setelah diterimanya hasil audit khusus kerugian negara dari Inspektorat Kota Kupang atau BPK Perwakilan Provinsi NTT. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian, maka tindakan hukum akan ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang Dwi Murcolono. (*)
Pewarta : Nurdin Pewarta Nusantara
Sumber : nor/nor/detikbali