LAMPUNG SELATAN– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan merekomendasikan Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan 2024 lalu.
“Ada 2 orang ASN yang diduga melanggar netralitas ASN, kami rekomendasikan ke BKN untuk ditindaklanjuti,” kata Arief Sulaiman Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan pada ,Rabu (4/12/2024).
ASN tersebut terlibat dalam kegiatan suksesi pasangan calon bupati di Lampung Selatan pada tanggal 27 November 2024 lalu, saat menghadiri Deklarasi pemenangan Paslon 02.
” Ke duanya hadir ke Bawaslu Lamsel pada pukul 11:30 WIB. Anasrullah Kepala Dinas ( Kadis ) Kominfo dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ariantoni hadir bersamaan,” ujarnya.
Selain itu juga , dia menegaskan sesuai dengan peraturan dan undang-undang Netralitas ASN, sebelum dan sesudah masa kampanye , ASN diwajibkan Netral.
“Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada tertuang dalam PP nomor 53 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” Ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Meminta Bawaslu menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.
“Sudah kita mulai, kita edarkan surat edaran bersama, SK bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Bawaslu. Kita sudah sampaikan berkali-kali zoom meeting tiap minggu juga disampaikan,” kata Tito dikutip Antara.
Dia mengungkapkan sosialisasi agar ASN netral dalam pilkada sudah dilakukan. Sosialisasi itu termasuk dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) bersama dengan Menteri PANRB dan Bawaslu.
Tito juga mengingatkan pada seluruh ASN bahwa tahapan pilkada sudah dimulai, maka merupakan suatu kewajiban untuk menjaga netralitas.
Dirinya menekankan adanya pihak yang menjadi wasit yakni Bawaslu. Maka, Bawaslu pun dinilai berwenang menindak tegas setiap ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya di Pilkada.
“Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi,” ujarnya.
“Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka bupati/wali kota, gubernur, Mendagri di atasnya maka secara bertingkat akan di-follow up apa sanksinya. Kalau dia pidana ya dipidanakan melalui namanya Gakkumdu, ada Polri, Kejaksaan,” sambung dia.
Pewarta: Sior Aka Prayudi