MEDIARI.CO,BEKASI, – Kesatuan Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat (KAMM) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. Jumat, (10/01/2025).
Aksi ini dilakukan atas adanya dugaan permasalahan terkait kebocoran anggaran dan dugaan markup anggaran KPUD Kabupaten Bekasi dalam penyelenggaraan PILKADA 2024 Kabupaten Bekasi.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat (KAMM) atas keserakahan Para Jajaran KPUD Kabupaten Bekasi yang berimbas pada rendahnya partisipasi masyarakat untuk memilih pada Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi.
Aksi ini merupakan aksi untuk menyadarkan Jajaran KPUD Kabupaten Bekasi untuk segera mundur dari jabatan nya atas hilang nya Uang Negara.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat (KAMM) mempertegas Realisasi dana hibah sebesar Rp 70.200.000.000 atau tujuh puluh dua ratus miliar untuk kebutuhan Pilkada namun di korupsi,
Kesatuan Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat (KAMM) juga mencurigai terkait kegiatan fiktif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi serta dugaan markup Anggaran yang sangat mencurigakan.
Dalam orasi nya masa aksi membahas beberapa Anggaran yang di curigai di markup oleh seluruh Komisioner KPU Daerah Kabupaten Bekasi diantaranya Honorium KPPS dan Linmas se-Kabupaten Bekasi Rp. 810.000.000 Rp.anggota KPPS Rp 4.590.000.000, dan Linmas sebesar Rp 1.170.000.000, dengan total anggaran mencapai Rp 6.570.000.000.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat (KAMM) mencurigai adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran lainnya, seperti anggaran untuk pembentukan dan pelantikan KPPS yang mencapai Rp 220.500.000 untuk makan dan snack, serta Rp 630.000.000 Transport KPPS.
Selain itu, ada pula anggaran operasional dan administrasi yang tercatat sebesar Rp. 405.000.000, ATK dan vitamin Rp. 405.000.000, serta anggaran untuk pembuatan TPS dan sewa alat pengadaan yang masing-masing mencapai Rp 1.800.000.000 dan Rp. 450.000.000. KAMM juga mencatat anggaran untuk transportasi dan koordinasi senilai Rp. 405.000.000 dan kuota operator Sirekap sebesar Rp 513.600.000.
Selain itu, (KAMM) Kesatuan Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat juga mempertanyakan anggaran fisik yang digunakan oleh KPU Kabupaten Bekasi untuk pengadaan barang seperti komputer/laptop, perlengkapan kantor, alat scanner, dan sound system, yang totalnya mencapai Rp 801.000.000. Sehingga jumlah total kebocoran dana ditaksir hingga 15 milyar rupiah.
Rion Ilhamsyah selaku Korlap Aksi dalam orasinya “Kami mencurigai adanya korupsi berjamaah sendari proses perencanaan yang terjadi di tubuh KPU Kabupaten Bekasi. Semua dugaan penyelewengan ini jelas merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi dan mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya menjadi prioritas dalam penyelenggaraan Pilkada.” Ungkapnya
“Kami akan melaporkan dan terus mengawal proses ini ke KPK, DKPP, dan lembaga terkait, kami tidak akan berhenti sampai jajaran KPUD Kabupaten Bekasi di adili secara hukum, pelaku yang terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi apalagi dugaan korupsi ini sampai memakan nilai fantastis yakni 15 milyar rupiah” Tutupnya.
Maka dengan ini demi tegaknya keadilan, tegaknya supremasi hukum dan demi menjaga kualitas demokrasi. Maka kami Kesatuan Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat (KAMM) melakukan unjuk rasa dengan membawa tuntunan sebagai berikut:
1. Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa penggunaan anggaran PILKADA 2024 Kabupaten Bekasi yang sarat akan korupsi.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi periksa jajaran komisioner KPUD Kabupaten Bekasi dan sekretariat KPUD Kabupaten Bekasi yang di duga melakukan korupsi berjamaah anggaran PILKADA 2024.
3. Meminta KPU RI untuk memecat seluruh jajaran KPUD Kabupaten Bekasi karena diduga telah gagal dalam pelaksanaan PILKADA 2024 dibuktikan dengan terjadinya kebocoran anggaran dan ketidakbecusan dalam pencapaian peningkatan partisipasi pemilih di kabupaten bekasi.
4. Usut tuntas dugaan praktik mal administrasi dan praktik markup anggaran PILKADA Kabupaten Bekasi 2024. (red)
Sumber : Akli / Bekasiekstrem.com