Di Lampung Selatan Harga Gas LPG Bersubsidi di Pangkalan Tembus Rp.23 Ribu, Harga Eceran Warung Rp.27 Ribu

oleh -413 views
Gas LPG bersubsidi tembus Rp 23 ribu sampai Rp.27 ribu

MEDIARI.CO, LAMPUNG,- : Harga LPG ( elpiji) ukuran 3 kilogram (kg) di sejumlah daerah di wilayah Lampung tembus Rp23 ribu di pakalan , dan harga eceran di warung sampai Rp.27 ribu usai penetapan kenaikan harga oleh Pemerintah Provinsi Lampung dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu per tabung, per Rabu, 8 Januari 2025.

Rohayati, warga Lampung Selatan mengatakan sebelumnya saat harga LPG 3 kg di pangkalan Rp 22 ribu per tabung, sebelum masyarakat setempat dapat memperoleh LPG 3 kg di warung atau harga ecer seharga Rp25 ribu per tabung.

“ Sekarang setelah ada ke kenaikan harga , pertabung beli di pangkalan Rp.23 ribu.Jika di warung sampai Rp.27 ribu. Mahal , ini sangat membuat semakin susah ,” kata Rohayati yang juga pedagang kecil di Kecamatan Kalianda.

Menurut dia , kenaikan LPG 3 kg menambah kesulitan perekonomian masyarakat. Belum lagi, di tengah kondisi paceklik saat ini cukup memberatkan, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

” Hanya untuk memasak pun sulit. Belum lagi ditambah dengan adanya kenaikan kebutuhan bahan pokok. Seperti minyak goreng ,cabai, bawang, daging ayam potong dan lainnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Cabang Lampung menaikkan harga pasaran gas LPG 3 Kg. Usulan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 Kg disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung , dengan berlakunya SK Gubernur Lampung Nomor : G/816/V.25/HK/2024 , tentang Perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai tanggal 8 Januari 2025.

Hal ini membuat masyarakat kalangan menengah ke bawah, salah satunya pelaku usaha kecil mikro harus membeli gas elpiji tabung 3 kg dengan harga baru.

Perhitungan kenaikan yang signifikan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 Kg, ada pada poin biaya operasional dan ongkos angkut, yang pada awalnya dalam SK Gubernur Lampung No : G / 869/B.IV/HK/2019 tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liiqufied Petroliom Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Provinsi Lampung.

Adapun rinciannya penetapannya; Harga Jual Eceran (HJE) Rp.12.750, Biaya Operasional dan ongkos angkut Rp.4.250, Harga Jual Agen ke Pangkalan Rp.17.000, Margin Pangkalan Rp.3.000, HET di Pangkalan Rp.20.000.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009, harga eceran tertinggi LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp. 12.750, atau Rp.4.250 per kg. Harga ini sudah termasuk biaya operasional hingga ke titik serah sub penyalur atau pangkalan yang berada di radius 0-60 kilometer dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk LPG (SPPBE). Dan menjadi pedoman daerah untuk menetapkan HET LPG 3 kg di daerahnya masing – masing, itu sudah termasuk penerapan pajak di dalamnya sebagai mana di atur dalam PMK nomor 62/PMK.o3/2022 tentang PPN Atas Penyerahan LPG Tertentu.

Selain itu, pihak Pertamina sebagai produsen memberikan fee transportasi Rp. 1.000,- / tabung gas elpiji 3 kg kepada mitranya untuk mendistribusikan ke agen lalu ke pangkalan untuk di jual kepada masyarakat.

Pertimbangan dan metode seperti apa, jika di lihat dari perhitungan dan angka – angka yang di cantumkan dalam SK Gubernur untuk kenaikan LPG 3 kg di atas, jelas kenaikan itu menambah besar keuntungan para mitra pertamina yang tergabung dalam HISWANA MIGAS Cabang Provinsi Lampung.

 

Pewarta: Sior Aka prayudi

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *