LAMPUNG SELATAN,- Bukan hanya satu ijazah , Kepala PKBM Bugenvil Ahmad Sahrudin tersangka pembuatan Ijasah Palsu bersama satu tersangka lain berinisial S yang telah ditetapkan oleh Polda Lampung kerap memproduksi ijazah paket kesetaraan palsu.
Penetapan tersangka oleh Polda Lampung berdasarkan Nomor : B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu yang diduga dilakukan oleh saudara S dan AS yang saat ini masih dalam tahap proses Penyidikan oleh penyidik Polda Lampung dan baru-baru ini telah memasuki tahap 1 di Kejati Lampung.
Terbukti, dari penelusuran media ini melalui pengecekan langsung secara fisik dan verifikasi oleh keluarga korban melalui website Kemendikbud terhadap dua ijazah kesetaraan paket C dan 1 ijazah paket B yang diterbitkan oleh PKBM Bugenvil, ditengarai ijazah-ijazah paket kesetaraan tersebut bodong alias palsu.
‘ Ya bang, kami juga sudah coba cek sendiri secara online dengan masukan NISN dan nama ibu saya sesuai petunjuk dari website milik kemendikbud itu, tapi data saya memang tidak keluar. Jadi kami berharap pihak pemerintah dapat mengevaluasi dan mengaudit NIS yang dikeluarkan PKBM Bugenvil selama kurung waktu tiga tahun ini ,” Ucap salah satu pemilik ijazah tersebut yang enggan namanya disebutkan. Senin (20/1).
Begitu juga dilakukan pengecekan secara fisik terhadap ke-2 ijasah tersebut. Baik itu meliputi nomor induk siswa, hologram dan format tulisan pada ijazah ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan.
Namun demikian, yang paling kentara adalah warna pada bingkai pada ijazah-ijazah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi ijazah yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui, Kemendikbud melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud sejak 2020-2024 menerapkan spesifikasi teknis dan bentuk ijazah pendidikan dasar dan menengah. Bahkan di dalam lampiran peraturan sekjen Kemendikbud tersebut ditampilkan foto contoh ijazah pada masing-masing tingkat pendidikan.
Berikut spesifikasi ijazah menurut peraturan sekjen Kemendikbud untuk Bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut :
a. berbentuk persegi panjang vertikal; b. lebar terbit tahun 2020 warga Kecamatan Kalianda.
Diketahui, tersangka Ahmad Sahrudin melalui LBH Albantani sebagai kuasa hukum , saat Konfrensi pers nya pada Senin (20/1/2025), menempuh justice colaborator (JC) seperti dikutip dilaman media Bandarberita.co.id.
Pewarta: Sior Aka Prayudi